Budaya Daerah Kalam Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Pendidikan Religi Ruang Kata Sejarah Seni Sport Techno Wisata

LMKN Resmi Luncurkan Aplikasi Inspiration, Terobosan Digital untuk Pembayaran Royalti Musik di Indonesia

Amin Fauzie • Rabu, 8 Oktober 2025 | 21:25 WIB
LMKN meluncurkan Aplikasi Inspiration, pembayaran royalti kini lebih cepat dan adil, sekaligus mempermudah para pengguna musik.
LMKN meluncurkan Aplikasi Inspiration, pembayaran royalti kini lebih cepat dan adil, sekaligus mempermudah para pengguna musik.

RADARBONANG.ID - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menilai peluncuran aplikasi digital pembayaran royalti bernama Inspiration oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai terobosan besar dalam tata kelola hak cipta musik di Indonesia.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, Agung Damarsasongko, menyebut langkah LMKN ini menjadi bukti nyata upaya pemerintah memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi hak ekonomi pencipta.

“Aplikasi Inspiration adalah wujud nyata LMKN dalam memperkuat komersialisasi musik di era digital,” ujar Agung di Jakarta, Rabu (8/10).

Menurutnya, sistem digital ini memungkinkan para pencipta lagu dan pemilik hak terkait menerima pembayaran royalti dengan lebih cepat dan adil, sekaligus mempermudah para pengguna musik—seperti restoran, hotel, atau lembaga penyiaran—memenuhi kewajiban hukumnya tanpa proses berbelit.

Dorong Transformasi Digital Hak Cipta

Agung menegaskan bahwa peluncuran Inspiration sejalan dengan visi DJKI dalam mendorong transformasi digital di bidang kekayaan intelektual.

Perlindungan hak cipta, katanya, bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bagaimana menciptakan sistem yang berkelanjutan bagi para pelaku industri kreatif.

Musik menjadi salah satu sektor paling rentan terhadap pelanggaran hak cipta.

Karena itu, sistem seperti Inspiration dinilai penting untuk memastikan setiap karya mendapatkan imbal hasil ekonomi yang layak dan pengguna musik memperoleh kepastian hukum.

Satu Pintu Royalti untuk 11 Sektor Usaha

Melalui aplikasi ini, LMKN menerapkan mekanisme pembayaran royalti secara digital dan terpusat untuk 11 sektor usaha komersial.

Termasuk di antaranya restoran, hotel, pusat perbelanjaan, transportasi, tempat hiburan, hingga lembaga penyiaran.

Sistem tersebut memberikan kemudahan bagi pengguna untuk memperoleh izin resmi dan membayar royalti sesuai tarif yang ditetapkan, sekaligus mengurangi potensi pelanggaran hak cipta akibat penggunaan musik di ruang publik tanpa izin.

Agung menilai langkah LMKN ini sebagai best practice dalam implementasi kebijakan perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia.

Sesuai Regulasi Nasional

Aplikasi Inspiration juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap pemanfaatan musik untuk kepentingan komersial wajib disertai izin dan pembayaran royalti melalui lembaga pengelola kolektif yang sah.

LMKN sendiri berperan sebagai lembaga yang menghimpun dan mendistribusikan royalti penggunaan karya musik di seluruh Indonesia.

Sementara DJKI memastikan seluruh mekanisme berjalan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Dorongan Kesadaran dan Kepatuhan

DJKI juga mengajak para pencipta dan pemilik hak untuk mendaftarkan karya mereka melalui sistem resmi DJKI, agar hak cipta mereka terlindungi secara hukum.

“Pencatatan hak cipta adalah langkah awal untuk memastikan karya Anda tercatat dan terlindungi. Setelah itu, bergabunglah dengan LMK atau LMKN agar distribusi royalti berjalan transparan dan terukur,” jelas Agung.

Dia juga mengimbau pengguna musik komersial agar menggunakan aplikasi Inspiration sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi dan penghargaan terhadap kerja keras musisi Indonesia.

Menuju Ekosistem Musik yang Sehat dan Berdaya Saing

Agung berharap peluncuran Inspiration menjadi momentum penting dalam membangun ekosistem musik Indonesia yang sehat, tertib, dan berdaya saing global.

Dengan sistem digital yang terintegrasi, DJKI optimistis pengelolaan royalti musik di Tanah Air akan menjadi lebih efisien, transparan, dan berkeadilan.

“Kami akan terus berkolaborasi dengan LMKN dan para pemangku kepentingan untuk memastikan ekosistem kekayaan intelektual Indonesia tumbuh sehat dan kompetitif, baik di tingkat nasional maupun internasional,” tutup Agung. (*)

Editor : Amin Fauzie
#sistem digital yang terintegrasi #Aplikasi Inspiration #musik #lmkn #pencipta lagu #djki #pembayaran royalti