Budaya Daerah Kalam Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Pendidikan Religi Ruang Kata Sejarah Seni Sport Techno Wisata

Kasus Dugaan Penggelapan Dana Rp 30 Miliar di Maybank, OJK Turun Tangan

Amin Fauzie • Jumat, 3 Oktober 2025 | 04:05 WIB
Terkait kasus dugaan penggelapan dana yang menyeret PT Bank Maybank Indonesia Tbk, OJK mengaku telah menginstruksikan Maybank untuk menyelesaikan perkara secara menyeluruh. Foto adalah ilustrasi.
Terkait kasus dugaan penggelapan dana yang menyeret PT Bank Maybank Indonesia Tbk, OJK mengaku telah menginstruksikan Maybank untuk menyelesaikan perkara secara menyeluruh. Foto adalah ilustrasi.

RADARBONANG.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya buka suara terkait dugaan kasus penggelapan dana Rp 30 miliar yang menyeret nama PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII).

Kasus ini mencuat setelah dana milik almarhum Kent Lisandi diduga dialihkan tanpa sepengetahuan keluarga, hingga menjadi sorotan publik dalam rapat Komisi III DPR RI.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa perkara ini masuk kategori serius karena berpotensi mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.

“OJK memandang kasus ini sebagai kejadian serius dengan dampak signifikan. Kami sudah menerima laporan resmi dari Maybank Indonesia dan langsung menindaklanjuti,” ujar Dian, Kamis (2/10).

Instruksi Tegas OJK

OJK mengaku telah menginstruksikan Maybank untuk menyelesaikan perkara secara menyeluruh, mulai dari menempuh jalur hukum, memenuhi kewajiban kepada nasabah, hingga memperkuat sistem kontrol internal agar kasus serupa tidak terulang.

Surat pembinaan juga sudah dikeluarkan, yang menegaskan setiap penanganan fraud harus merujuk pada peraturan perundang-undangan.

“OJK akan terus memantau jalannya kasus ini dengan ketat, berkoordinasi bersama aparat hukum, dan memastikan hak nasabah dipenuhi,” tegas Dian.

Respons DPR dan Sorotan Publik

Kasus hilangnya dana Kent Lisandi tidak lagi dipandang sekadar sengketa perdata.

Komisi III DPR RI menilai ada dimensi pidana dan sistemik yang wajib ditindaklanjuti.

Hal ini sekaligus membuka wacana lebih luas mengenai lemahnya pengawasan internal perbankan serta tanggung jawab bank dalam melindungi dana nasabah.

Publik pun menanti langkah konkret dari aparat hukum dan regulator untuk mengusut tuntas kasus ini, serta memberikan kepastian hukum kepada pihak yang dirugikan.

Klarifikasi Maybank Indonesia

Di sisi lain, Juru Bicara Maybank Indonesia, Bayu Irawan, menegaskan bahwa kasus yang menyeret nama almarhum Kent Lisandi bukan bagian dari kegiatan bisnis resmi bank.

Menurutnya, perkara tersebut muncul dari hubungan bisnis pribadi antara Kent Lisandi dan Rahmat Setiawan.

Bayu menyebut, perjanjian pembiayaan Maybank hanya dilakukan dengan istri Rahmat Setiawan, tanpa melibatkan nama Kent Lisandi.

Dia menegaskan bahwa justru Maybank juga dirugikan akibat wanprestasi karena kredit tidak dilunasi.

Eksekusi agunan pun dilakukan sesuai prosedur untuk melindungi dana pihak ketiga.

“Maybank Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tetap kooperatif, serta berkomitmen menjaga integritas sebagai institusi perbankan,” ujar Bayu.

Menanti Kepastian Hukum

Kasus dugaan penggelapan dana Rp 30 miliar ini bukan hanya soal sengketa nasabah dengan bank, melainkan juga menyangkut kepercayaan publik terhadap industri keuangan.

Penyelesaian yang transparan dan adil menjadi kunci agar stabilitas sistem perbankan tetap terjaga. (*)

Editor : Amin Fauzie
#perbankan nasional #maybank #kepercayaan publik #ojk #kasus penggelapan dana