Budaya Daerah Kalam Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Pendidikan Religi Ruang Kata Sejarah Seni Sport Techno Wisata

KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

Amin Fauzie • Jumat, 3 Oktober 2025 | 03:34 WIB
KPK resmi mengumumkan 21 tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas Provinsi Jawa Timur. Foto adalah ilustrasi.
KPK resmi mengumumkan 21 tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas Provinsi Jawa Timur. Foto adalah ilustrasi.

RADARBONANG.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan daftar lengkap 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022.

Kasus ini mencuat setelah penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024, Sahat Tua Simanjuntak, pada Desember 2022.

Dari pengembangan perkara tersebut, penyidik akhirnya menemukan cukup bukti untuk menyeret belasan nama lain.

“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Kamis (2/10).

Empat Tersangka Resmi Ditahan

Pada tahap awal, KPK baru menahan empat orang dari total 21 tersangka. Mereka adalah:

  1. Hasanuddin (pihak swasta dari Kabupaten Gresik),
  2. Jodi Pradana Putra (pihak swasta dari Kabupaten Blitar),
  3. Sukar (mantan kepala desa dari Kabupaten Tulungagung),
  4. Wawan Kristiawan (pihak swasta dari Kabupaten Tulungagung).

Keempatnya ditahan selama 20 hari pertama, mulai 2 sampai 21 Oktober 2025, di Rutan Cabang KPK Merah Putih.

Seharusnya ada lima tersangka yang menjalani penahanan, namun satu orang yakni A Royan, pengusaha asal Tulungagung, tidak hadir dengan alasan sakit.

Daftar Tersangka Penerima Dana

KPK menyebutkan sejumlah nama dari jajaran legislatif Jawa Timur ikut terseret. Mereka diduga sebagai pihak penerima dana hibah, yakni:

  1. Kusnadi, Ketua DPRD Jatim 2019–2024
  2. Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024
  3. Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024
  4. Bagus Wahyudiono, staf AS dari anggota DPRD Jatim

Daftar Tersangka Pemberi Dana

Sementara itu, dari pihak pemberi, mayoritas berasal dari kalangan swasta serta sejumlah anggota DPRD kabupaten/kota di Jawa Timur. Mereka adalah:

  1. Mahud (anggota DPRD Jatim 2019–2024)
  2. Fauzan Adima (Wakil Ketua & Anggota DPRD Sampang 2019–2024)
  3. Jon Junaidi (Wakil Ketua & Anggota DPRD Probolinggo 2019–2024)
  4. Ahmad Heriyadi (pihak swasta, Sampang)
  5. Ahmad Affandy (pihak swasta, Sampang)
  6. Abdul Motollib (pihak swasta, Sampang)
  7. Moch. Mahrus (pihak swasta, Probolinggo)
  8. A. Royan (pihak swasta, Tulungagung)
  9. Wawan Kristiawan (pihak swasta, Tulungagung)
  10. Sukar (mantan kepala desa, Tulungagung)
  11. Ra. Wahid Ruslan (pihak swasta, Bangkalan)
  12. Mashudi (pihak swasta, Bangkalan)
  13. M. Fathullah (pihak swasta, Pasuruan)
  14. Achmad Yahya (pihak swasta, Pasuruan)
  15. Ahmad Jailani (pihak swasta, Sumenep)
  16. Hasanuddin (pihak swasta, Gresik)
  17. Jodi Pradana Putra (pihak swasta, Blitar)

Dengan deretan nama besar yang masuk daftar tersangka, KPK menegaskan penanganan kasus ini akan terus berjalan.

Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut diperiksa apabila penyidik menemukan keterlibatan baru.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik penyalahgunaan dana hibah di Jawa Timur.

Publik kini menanti langkah KPK berikutnya, termasuk proses persidangan yang akan membuka fakta-fakta lebih rinci tentang aliran dana korupsi tersebut. (*)

Editor : Amin Fauzie
#pokmas #korupsi #dana hibah #jawa timur #daftar lengkap #tersangka #kpk