RADARBONANG.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap obat dan suplemen herbal.
Pada pengawasan Agustus 2025, BPOM menarik 19 produk herbal atau obat bahan alam (OBA) ilegal yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya.
Insiden ini menyoroti risiko besar penggunaan obat keras tanpa resep dokter dan pentingnya memilih obat asli serta legal.
Dari 19 produk yang ditarik, 12 ditemukan melalui inspeksi langsung di pasaran, sementara 7 lainnya berasal dari penjualan online.
Mayoritas produk diklaim sebagai penambah stamina pria, namun mengandung sildenafil, zat aktif untuk disfungsi ereksi yang hanya boleh dikonsumsi dengan resep dokter.
Selain itu, BPOM juga menemukan produk pelangsing berbahan sibutramin dan obat herbal pereda pegal linu yang mengandung parasetamol.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan, “Penggunaan BKO yang merupakan obat keras hanya diperbolehkan dalam obat yang diberikan melalui resep dokter. Konsumsi tanpa pengawasan dapat menimbulkan efek samping serius.”
Seluruh produk ilegal ini tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu, bahkan mencantumkan nomor izin edar fiktif.
BPOM memerintahkan penarikan dan pemusnahan produk serta pemblokiran tautan penjualan online.
Investigasi terhadap produsen dan distributor tengah berjalan, dengan ancaman sanksi pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar sesuai UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Masyarakat diimbau lebih waspada terhadap klaim berlebihan yang sering muncul di e-commerce maupun media sosial.
Keaslian izin edar dapat dicek melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi BPOM.
Pilihlah obat yang asli, legal, dan telah terdaftar resmi untuk menghindari risiko kesehatan yang serius.
Daftar 19 Obat Bahan Alam Ilegal yang Ditarik BPOM:
- Dewa Ranjang Black
- Brantas
- Madu Tahan Lama
- Urat Kuda
- Jamu Kuat dan Tahan Lama Kupu-Kupu Malam
- Klebun
- Xian Ling
- Jempol Kecetit
- Brastomolo Kecetit
- Kapsul Herbal Sari Buah Tin
- Kopi Macho
- Kopi Jantan Gali-Gali
- Kopi Arjuna
- Kopi Stamina Dewa Jantan
- MAXMAN Capsules
- Urat Kuda Ginseng & Sanrego
- New BENPASTI
- MADU GINSENG Siberia
- Slim Fast Super Strong
Dengan penarikan ini, BPOM menegaskan pentingnya cara aman mengonsumsi obat, memastikan produk legal dan terdaftar, serta selalu memeriksa izin edar sebelum membeli atau mengonsumsi obat herbal atau suplemen. (*)
Editor : Amin Fauzie