RADARBONANG.ID - Pemerintah resmi menetapkan 17 hari libur nasional untuk tahun 2026.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sejumlah menteri, setelah melalui pembahasan panjang di tingkat eselon 2 dan eselon 1.
“Keputusan ini sudah melewati proses kajian sebelum akhirnya difinalisasi. Total hari libur nasional tahun 2026 berjumlah 17 hari,” jelas Menko PMK Pratikno, Jumat (19/9).
Jadwal Hari Libur Nasional 2026
Berikut daftar lengkap tanggal merah 2026 yang telah ditetapkan pemerintah:
- Kamis, 1 Januari – Tahun Baru Masehi
- Jumat, 16 Januari – Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
- Selasa, 17 Februari – Tahun Baru Imlek 2577
- Kamis, 19 Maret – Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka)
- Sabtu, 21 Maret – Idulfitri 1477 H
- Minggu, 22 Maret – Idulfitri 1477 H
- Jumat, 3 April – Wafat Isa Almasih
- Minggu, 5 April – Paskah
- Jumat, 1 Mei – Hari Buruh Internasional
- Kamis, 14 Mei – Kenaikan Isa Almasih
- Rabu, 27 Mei – Iduladha 1447 H
- Minggu, 31 Mei – Hari Raya Waisak 2570 BE
- Senin, 1 Juni – Hari Lahir Pancasila
- Selasa, 16 Juni – Tahun Baru Islam 1448 H
- Senin, 17 Agustus – Hari Kemerdekaan RI
- Selasa, 25 Agustus – Maulid Nabi Muhammad SAW
- Jumat, 25 Desember – Hari Raya Natal
Cuti Bersama ASN
Selain 17 tanggal merah di atas, pemerintah juga menegaskan akan menambahkan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa aturan ini sesuai dengan PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN.
“Cuti bersama ASN nantinya akan dituangkan dalam Keputusan Presiden,” ujarnya.
Libur untuk Semua Agama
Menteri Agama Nasaruddin Umar menilai pembagian hari libur ini sudah proporsional.
“Ini sangat adil. Islam mendapatkan lima hari libur, Kristen empat, Hindu satu, Buddha satu, dan Konghucu satu. Semoga semua umat bisa merayakannya,” ucapnya.
Dengan penetapan ini, masyarakat sudah bisa mulai merencanakan agenda penting, baik untuk liburan, kegiatan keagamaan, maupun aktivitas keluarga sepanjang tahun 2026. (*)
Editor : Amin Fauzie