RADARBONANG.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengusut dugaan korupsi kuota haji.
Lembaga antirasuah itu mengumumkan penyitaan dua rumah mewah milik seorang aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.
Nilai total aset yang diamankan mencapai Rp6,5 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyitaan dilakukan pada Senin, 8 September 2025.
Kedua rumah tersebut berlokasi di kawasan Jakarta Selatan dan diduga kuat dibeli menggunakan dana hasil transaksi jual beli kuota haji tahun 1445 hijriah atau 2024 masehi.
“Dua rumah itu dibeli secara tunai pada 2024. Penyidik menduga sumber uang berasal dari praktik jual beli kuota haji,” kata Budi, Selasa (9/9).
KPK sebelumnya telah mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025.
Hanya dua hari sebelumnya, tepatnya 7 Agustus, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dipanggil untuk dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan.
Hasil penghitungan awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dikomunikasikan dengan KPK memperkirakan potensi kerugian negara akibat kasus ini menembus Rp1 triliun lebih.
Atas dasar itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.
Tak hanya ditangani KPK, kasus ini juga masuk radar DPR RI.
Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji menemukan dugaan pelanggaran aturan dalam pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi tahun 2024.
Pemerintah melalui Kemenag membagi tambahan kuota tersebut dengan porsi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, sesuai amanat Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus hanya berhak atas 8 persen, sedangkan 92 persen sisanya wajib dialokasikan untuk haji reguler.
Skema pembagian yang menyimpang inilah yang menjadi titik sorotan pansus, sekaligus membuka dugaan praktik kecurangan dalam penentuan kuota.
Penyitaan rumah senilai miliaran rupiah ini menjadi sinyal bahwa KPK menindaklanjuti kasus kuota haji secara serius dan terstruktur.
Publik menilai langkah ini penting agar penyelenggaraan ibadah haji benar-benar sesuai prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas.
Kasus ini juga diharapkan bisa menjadi titik balik perbaikan tata kelola haji, mengingat besarnya kepercayaan dan harapan masyarakat Indonesia terhadap proses yang adil dan bersih. (*)
Editor : Amin Fauzie