RADARBONANG.ID - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengungkap adanya kenaikan signifikan dalam pagu anggaran gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tahun 2025.
Berdasarkan data Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang diolah, total anggaran untuk 580 anggota DPR tahun ini mencapai Rp1,6 triliun.
Peneliti FITRA, Badiul Hadi, menyebutkan jumlah itu meningkat cukup tajam dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Pada 2023, anggaran untuk 575 anggota DPR hanya sebesar Rp1,2 triliun, sementara di 2024 nilainya Rp1,19 triliun.
“Jika dihitung rata-rata, setiap anggota DPR berpotensi membawa pulang sekitar Rp230 juta per bulan. Angka itu belum termasuk tunjangan rumah senilai Rp50 juta per bulan. Jadi total bisa mencapai Rp280 juta,” jelas Badiul, Rabu (27/8).
Tunjangan Rumah Picu Polemik
Tambahan tunjangan rumah ini menjadi sorotan publik karena dianggap tidak sejalan dengan semangat efisiensi anggaran negara.
FITRA menilai, kebijakan tersebut justru menambah beban fiskal.
“Alokasi anggaran yang tidak mencerminkan efisiensi akan menjadi tekanan bagi keuangan negara,” tegas Badiul.
Aturan Gaji dan Tunjangan DPR
Gaji pokok anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, sementara tunjangan diatur melalui sejumlah surat edaran dan keputusan Kementerian Keuangan.
Adapun rincian gaji pokok per bulan, yaitu:
- Ketua DPR: Rp5.040.000
- Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000
- Anggota DPR: Rp4.200.000
Selain itu, terdapat beragam tunjangan seperti:
Tunjangan jabatan: Rp18,9 juta (Ketua), Rp15,6 juta (Wakil Ketua), Rp9,7 juta (Anggota)
Tunjangan komunikasi intensif: hingga Rp16,4 juta
Tunjangan pengawasan dan anggaran: Rp3,7–5,2 juta
Tunjangan kehormatan: Rp5,5–6,6 juta
Uang paket sidang: Rp2 juta
Tunjangan istri/suami dan anak, tunjangan beras, hingga tunjangan PPh Pasal 21.
Fasilitas Lain untuk Anggota DPR
Tak berhenti di situ, anggota DPR juga menikmati berbagai fasilitas tambahan, antara lain:
- Bantuan listrik dan telepon: Rp7,7 juta per bulan
- Kredit mobil: Rp70 juta per periode
- Asisten pribadi: Rp2,25 juta
- Perjalanan dinas: Rp4–5 juta per hari, ditambah uang representasi Rp3–4 juta per hari
- Pemeliharaan rumah jabatan: Rp3–5 juta per tahun, plus perlengkapan rumah lengkap dari negara.
Dengan sederet fasilitas dan tunjangan tersebut, tidak heran jika setiap anggota DPR bisa mengantongi penghasilan fantastis.
Namun, besarnya alokasi ini kembali memunculkan perdebatan publik mengenai keadilan, transparansi, serta konsistensi pemerintah dalam menerapkan prinsip efisiensi anggaran. (*)
Editor : Amin Fauzie