RADARBONANG.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka fakta mengejutkan dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Dari 11 tersangka yang diumumkan, nama Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3, Irvian Bobby Mahendro (IBM), mencuat karena diduga menerima aliran dana fantastis hingga Rp69 miliar.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, uang tersebut diterima IBM melalui sejumlah perantara sepanjang periode 2019–2024.
Dana itu digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai dari belanja, hiburan, hingga pembelian aset seperti kendaraan, DP rumah, hingga penyertaan modal di tiga perusahaan terafiliasi Perusahaan Jasa K3 (PJK3).
“Pada tahun 2019-2024, IBM diduga menerima aliran uang sejumlah Rp69 miliar melalui perantara. Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai kepada GAH, HS, dan pihak lainnya,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8).
Aliran Dana Mengalir ke Sejumlah Pejabat
Selain Irvian, KPK menemukan nama lain yang juga ikut menikmati aliran dana korupsi tersebut.
Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3, diduga menerima Rp3 miliar.
Dana itu kemudian digunakan untuk membeli satu unit kendaraan senilai Rp500 juta dan transfer ke pihak lain sebesar Rp2,53 miliar.
Kemudian, Subhan (SB), Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3, ditengarai menerima Rp3,5 miliar dari sekitar 80 perusahaan sepanjang 2020–2025.
Uang tersebut dipakai untuk belanja, transfer, hingga penarikan tunai sebesar Rp291 juta.
Tak berhenti di situ, Anitasari Kusumawati (AK), Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, ikut kecipratan aliran dana sekitar Rp5,5 miliar selama 2021–2024.
Dana tersebut kemudian disebut mengalir ke berbagai pihak, termasuk Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) yang saat itu menjabat Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Keterlibatan Wakil Menteri
KPK menyebut IEG menerima Rp3 miliar pada Desember 2024.
Nama lain yang disebut mendapat aliran dana adalah Hery Sutanto (HS), Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker, dengan total lebih dari Rp1,5 miliar.
Sementara itu, dua nama lain yakni FAH dan HR menerima setoran rutin Rp50 juta per minggu selama 2021–2024. Ada pula CFH yang menerima satu unit kendaraan roda empat.
Meski begitu, FAH, HR, dan CFH tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Daftar Penerima Dana Korupsi K3
Berikut urutan penerima aliran dana terbesar dalam kasus ini:
- Irvian Bobby Mahendro (IBM) – Rp69 miliar
- Anitasari Kusumawati (AK) – Rp5,5 miliar
- Subhan (SB) – Rp3,5 miliar
- Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) – Rp3 miliar
- Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) – Rp3 miliar
- Hery Sutanto (HS) – Rp1,5 miliar
- FAH & HR – Rp50 juta per minggu
- CFH – 1 unit mobil
11 Nama Tersangka Resmi Diumumkan
Pada Jumat (22/8), KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 di Kemenaker, termasuk Immanuel Ebenezer. Mereka adalah:
- Irvian Bobby Mahendro (IBM)
- Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH)
- Subhan (SB)
- Anitasari Kusumawati (AK)
- Fahrurozi (FRZ) – Dirjen Binwasnaker & K3
- Hery Sutanto (HS)
- Sekarsari Kartika Putri (SKP)
- Supriadi (SUP)
- Temurila (TEM) – PT KEM Indonesia
- Miki Mahfud (MM) – PT KEM Indonesia
- Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) – Wakil Menteri Ketenagakerjaan
Semua tersangka, termasuk Ebenezer, resmi ditahan selama 20 hari pertama, yakni sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Pada hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto langsung mencopot Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wamenaker.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran nilai uang yang terungkap sangat besar, serta menyeret pejabat tinggi hingga wakil menteri.
KPK menegaskan penyidikan akan terus berjalan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dan memastikan transparansi dalam proses hukum. (*)
Editor : Amin Fauzie