RADARBONANG.ID – Banyak calon penumpang masih bertanya, naik kereta api tanpa KTP apakah bisa? PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan hal itu tetap memungkinkan dengan sejumlah syarat yang berlaku.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (23/8) menjelaskan bahwa penumpang yang KTP-nya hilang tetap bisa melakukan perjalanan.
Sebagai gantinya, mereka dapat menunjukkan identitas resmi lain yang masih berlaku dan memiliki foto, seperti SIM, paspor, atau dokumen resmi sejenis saat proses boarding.
Selain itu, KAI kini juga telah mengimplementasikan sistem Face Recognition Boarding Gate di sejumlah stasiun besar.
Dengan layanan ini, penumpang yang sudah mendaftarkan wajahnya cukup melakukan pemindaian tanpa perlu menunjukkan tiket maupun kartu identitas fisik.
“Jika stasiun keberangkatan belum tersedia layanan face recognition, pelanggan bisa menggunakan cara pertama, yakni menunjukkan dokumen identitas pengganti yang sah,” jelas Ixfan.
Sementara saat memesan tiket, penumpang cukup mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di Kartu Keluarga (KK), meskipun KTP hilang.
KAI menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan transportasi yang aman, mudah, dan nyaman dengan dukungan teknologi digital.
Selain soal identitas, Ixfan juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan perjalanan, seperti:
- Tidak merokok atau vaping di area terlarang, hanya di tempat khusus.
- Menggunakan colokan listrik hanya untuk mengisi gawai, bukan perangkat berdaya besar.
- Membawa barang sesuai aturan maksimal 20 kg atau volume 100 liter dengan ukuran 70 x 48 x 30 cm.
- Tidak membawa barang berbahaya, mudah terbakar, maupun hewan peliharaan.
- Untuk penyandang disabilitas, KAI juga menyediakan rak khusus kursi roda di ujung kereta serta bantuan dari petugas saat naik maupun turun.
Dengan berbagai fasilitas tersebut, penumpang tidak perlu khawatir meskipun KTP hilang.
Naik kereta api tanpa KTP tetap bisa dilakukan dengan identitas pengganti maupun layanan face recognition. (*)
Editor : Amin Fauzie