RADARBONANG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah penting dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Kali ini, nama selebgram Lisa Mariana masuk dalam daftar saksi yang akan dipanggil.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi kabar tersebut.
Dia menegaskan bahwa Lisa dipanggil untuk memberikan keterangan dalam penyidikan kasus yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan perkara BJB,” ujarnya, Rabu (20/8).
Meski begitu, Fitroh belum membeberkan lebih jauh soal jadwal pemanggilan maupun detail keterangan yang akan digali dari Lisa.
Sosok selebgram ini sendiri belakangan ramai diperbincangkan karena disebut memiliki kedekatan dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Nama Ridwan Kamil juga ikut terseret dalam pusaran perkara tersebut lantaran posisinya sebagai Komisaris Bank BJB.
Bahkan, rumah pribadinya sempat digeledah KPK dan sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik serta kendaraan bermotor, termasuk motor Royal Enfield, turut disita.
Namun hingga kini, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan fokus penyidik masih pada pemeriksaan saksi-saksi lain serta menindaklanjuti hasil penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka.
Dua di antaranya merupakan petinggi Bank BJB, yakni Yuddy Renaldi, Direktur Utama periode 2019–2025 yang baru saja mengundurkan diri, serta Widi Hartoto, mantan Pimpinan Divisi Corporate Secretary.
Sementara tiga tersangka lain berasal dari pihak swasta yang bergerak di bisnis periklanan, yaitu Ikin Asikin Dulmanan, pemilik agensi Arteja Mulyatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik, pemilik agensi PSJ dan USPA; serta R. Sophan Jaya Kusuma, pemilik CKMB dan CKSB.
Kasus dugaan korupsi iklan Bank BJB ini masih terus bergulir.
Publik kini menanti, apakah pemanggilan Lisa Mariana akan membuka fakta baru sekaligus menyeret nama-nama besar lain dalam pusaran perkara tersebut. (*)
Editor : Amin Fauzie