RADARBONANG.ID – Kabar gembira bagi pengguna transportasi publik di Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memperpanjang masa berlaku tarif spesial Rp80 untuk layanan MRT Jakarta, Transjakarta, dan LRT Jakarta.
Semula tarif ini hanya berlaku pada 17 Agustus 2025, namun kini diperpanjang hingga 18 Agustus 2025 sebagai bagian dari perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyebut kebijakan ini sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat sekaligus dorongan agar warga lebih memanfaatkan transportasi publik.
“Kami ingin masyarakat menikmati momen kemerdekaan dengan lebih leluasa, sambil mengurangi penggunaan kendaraan pribadi,” ujar Syafrin di Jakarta, Selasa (12/8).
Syafrin menegaskan, tarif Rp80 tidak hanya menjadi simbol peringatan kemerdekaan, tetapi juga langkah konkret mengajak warga untuk bertransportasi dengan cara yang ramah lingkungan, hemat biaya, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Program ini juga menjadi bagian dari kampanye jangka panjang Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan jumlah pengguna transportasi umum dan mengurangi kemacetan.
Tarif Rp80 berlaku untuk:
- Transjakarta (BRT, Non-BRT, dan Transjabodetabek)
- MRT Jakarta
- LRT Jakarta (rute Velodrome–Pegangsaan Dua)
Pembayaran dapat dilakukan menggunakan uang elektronik seperti Mandiri E-Money, BCA Flazz, BNI TapCash, BRI Brizzi, Kartu JakLingko, KMT, JakCard, atau melalui aplikasi JakLingko dan MyMRTJ.
Sementara itu, layanan yang memang sudah gratis seperti Mikrotrans, Transjakarta Cares, dan layanan sosial lainnya tetap beroperasi tanpa perubahan tarif.
Dengan perpanjangan ini, warga Jakarta punya waktu ekstra untuk merayakan kemerdekaan sekaligus mendukung gerakan penggunaan transportasi publik. (*)
Editor : Amin Fauzie