Budaya Daerah Kalam Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Pendidikan Religi Ruang Kata Sejarah Seni Sport Techno Wisata

Ratusan Ribu Buruh Siap Demo Serentak 28 Agustus Tuntut Kenaikan UMP 2026 hingga 10,5%

Amin Fauzie • Selasa, 12 Agustus 2025 | 19:15 WIB
Ratusan ribu buruh bersiap demo serentak pada 28 Agustus 2025 untuk menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%. Foto adalah ilustrasi.
Ratusan ribu buruh bersiap demo serentak pada 28 Agustus 2025 untuk menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%. Foto adalah ilustrasi.

RADARBONANG.ID - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh tengah mempersiapkan aksi demo besar-besaran yang akan digelar secara serentak pada 28 Agustus 2025.

Demonstrasi ini bertujuan untuk menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa aksi ini akan berlangsung di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota, dengan massa aksi yang diperkirakan mencapai ratusan ribu buruh.

“Aksi ratusan ribu buruh ini serempak di seluruh Indonesia dinamakan aksi damai penyampaian aspirasi untuk menyuarakan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5% sampai dengan 10,5%,” ujar Said Iqbal dalam siaran pers, Senin (11/8).

Selain menyoroti isu kenaikan UMP, Said menambahkan bahwa dalam demo tersebut, massa juga akan menyuarakan enam tuntutan lainnya.

Tuntutan tersebut meliputi penghapusan outsourcing dan penolakan upah murah, pembentukan satuan tugas (satgas) pemutusan hubungan kerja (PHK), serta reformasi pajak di sektor perburuhan.

Tidak hanya itu, mereka juga mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa omnibus law, pengesahan RUU Perampasan Aset, dan revisi terhadap RUU Pemilu.

Terkait besaran kenaikan upah minimum 2026, Said menjelaskan bahwa usulan tersebut didasarkan pada beberapa perhitungan penting.

Pertama, akumulasi nilai inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diperkirakan mencapai 3,23%.

Kedua, pertumbuhan ekonomi pada periode yang sama berkisar antara 5,1% hingga 5,2%.

Ketiga, indeks tertentu yang diusulkan oleh KSPI dan Partai Buruh berada di angka 1,0 hingga 1,4.

“KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5% sampai dengan 10,5%,” tegas Said.

Lebih lanjut, Said menyampaikan bahwa sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, penetapan kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan tiga faktor utama, yakni nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa dalam penetapan upah minimum, pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL) harus diperhatikan.

Selain itu, keputusan tersebut mengatur bahwa upah minimum sektoral (UMSP/UMSK) wajib diberikan kepada buruh dengan nilai di atas UMP atau UMK.

Said menambahkan bahwa, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja, pembahasan kenaikan upah minimum akan mulai dilakukan secara intensif di Dewan Pengupahan Nasional maupun Dewan Pengupahan Daerah pada bulan September hingga Oktober.

Hasil pembahasan tersebut nantinya akan ditetapkan oleh gubernur masing-masing pada bulan November.

Dengan rencana aksi besar ini, KSPI dan Partai Buruh berharap suara buruh dapat didengar dan kenaikan upah yang layak bagi para pekerja dapat segera terealisasi pada tahun depan. (*)

Editor : Amin Fauzie
#buruh #kspi #menuntut kenaikan upah minimum provinsi #phk #Demo Serentak 28 Agustus