RADARBONANG.ID – Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Muchtarul Huda, menyatakan bahwa pihaknya seharusnya dapat memblokir platform game berbasis server seperti Roblox apabila terbukti digunakan untuk konten atau aktivitas yang mengandung pornografi anak.
Pernyataan ini merespons kasus dugaan grooming dan sextortion yang menjerat seorang pria asal Balikpapan berinisial AMZ.
Pelaku diduga memanfaatkan Roblox dan berbagai platform digital lain untuk mendekati korban sebelum melakukan aksinya.
“Kalau memang terkait pornografi anak, seharusnya Komdigi bisa melakukan takedown atau pemblokiran,” ujar Muchtarul di Jakarta, Senin (11/8).
Muchtarul menjelaskan, jika Kemkomdigi tidak langsung memblokir, lembaga seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dapat melaporkan temuan mereka untuk merekomendasikan tindakan tersebut.
Meski begitu, ia tidak dapat memastikan kapan pemblokiran Roblox akan dilakukan.
“Saya nggak bisa jawab soal waktu pemblokiran. Itu wewenang direktur pengendalian,” tambahnya.
Dia bahkan mengaku belum mendapatkan informasi lengkap terkait kasus predator anak ini dan berencana berkoordinasi lebih lanjut dengan Direktur Pengendalian Ruang Digital Kemkomdigi, Safriansyah Yanwar Rosyadi.
Kronologi Kasus AMZ
Pada Juli 2025, Tim Siber Polda Kalimantan Timur mengamankan AMZ yang diduga menjadi predator anak lintas negara.
Laporan kasus ini diterima dari luar negeri melalui Divisi Hubungan Internasional Polri, tepatnya dari ibu korban yang berada di Swedia.
Berdasarkan penyelidikan, AMZ menggunakan modus komunikasi intensif melalui berbagai platform digital, termasuk game online Roblox, untuk membangun kepercayaan korban sebelum melancarkan kejahatannya.
Kasus ini menyoroti kembali urgensi pengawasan ketat terhadap platform digital yang kerap digunakan anak-anak, serta pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam mencegah predator seksual memanfaatkan ruang digital. (*)
Editor : Amin Fauzie