Budaya Daerah Kalam Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Pendidikan Religi Ruang Kata Sejarah Seni Sport Techno Wisata

Tiga Kebijakan Pajak Terbaru Kemenkeu: Marketplace, Kripto, dan Emas Batangan

Amin Fauzie • Minggu, 3 Agustus 2025 | 04:35 WIB
Mulai 1 Agustus secara bertahap, aturan baru akan diterapkan, yakni pengenaan PPh pada marketplace, aset kripto, dan pembelian emas oleh bullion bank. Foto adalah ilustrasi.
Mulai 1 Agustus secara bertahap, aturan baru akan diterapkan, yakni pengenaan PPh pada marketplace, aset kripto, dan pembelian emas oleh bullion bank. Foto adalah ilustrasi.

RADARBONANG.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI kembali menyesuaikan skema perpajakan di tanah air.

Ada tiga aturan baru yang tengah menjadi sorotan, mencakup pengenaan PPh pada marketplace, aset kripto, dan pembelian emas oleh bullion bank.

Ketiganya mulai berlaku secara bertahap sejak 1 Agustus 2025.

Marketplace Resmi Jadi Pemungut Pajak

Langkah pertama dimulai dengan penunjukan marketplace besar sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari setiap transaksi yang dilakukan oleh pedagang dalam negeri.

Penunjukan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa skema ini bukanlah pajak baru, melainkan bentuk penyempurnaan sistem pemungutan.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa penyesuaian ini tidak akan berdampak terhadap kenaikan harga barang maupun inflasi.

“Tidak ada pengaruh sama inflasi, itu bukan pajak baru, tidak akan menaikkan harga,” tegas Bimo dalam sebuah kesempatan.

Aset Kripto Kini Kena PPh 0,21%

Selanjutnya, Kemenkeu mengubah status aset kripto dari komoditas menjadi aset keuangan digital.

Imbasnya, kripto kini dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,21% dari transaksi, yang bersifat final.

Hal ini diatur dalam PMK Nomor 50 Tahun 2025 serta sejumlah aturan turunannya, yakni PMK Nomor 53 dan PMK Nomor 54 Tahun 2025.

Khusus untuk PPN, karena kripto bukan lagi dianggap sebagai barang, maka tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Sebagai contoh, bila seseorang menjual aset kripto senilai Rp500 juta, maka platform wajib memungut PPh 0,21% atau senilai Rp735.000 dari penjual.

Pajak Emas Berlaku untuk Bullion Bank, Bukan Konsumen Akhir

Kebijakan terakhir terkait pembelian emas batangan oleh bullion bank, yang kini dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,25%.

Aturan ini tertuang dalam PMK Nomor 51 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa pembelian emas oleh masyarakat umum melalui lembaga keuangan yang terdaftar di OJK tidak dikenai pungutan ini.

Selain itu, wajib pajak UMKM yang dikenai PPh final dan pihak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22 juga dikecualikan dari ketentuan ini.

Jadi, PPh 0,25% hanya berlaku untuk transaksi antar supplier dengan bullion bank.

Target Penerimaan Pajak 2025 dan Tantangan Realisasi

Pemerintah membidik target penerimaan pajak sebesar Rp2.189,3 triliun pada APBN 2025.

Namun, hingga semester I-2025, realisasinya baru mencapai Rp837,8 triliun, turun 6,27% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp893,8 triliun.

Penyesuaian kebijakan perpajakan ini dinilai menjadi salah satu strategi untuk memperkuat basis pajak nasional tanpa membebani konsumen akhir secara langsung. (*)

Editor : Amin Fauzie
#Bullion Bank #PPh pada marketplace #skema perpajakan #pembelian emas #pajak nasional #kripto #aturan baru #kemenkeu