RADARBONANG.ID – Belakangan, banyak nasabah perbankan dibuat cemas oleh kabar bahwa rekening tak aktif atau dormant bisa diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pasalnya, kebijakan ini bukan hanya sekadar peringatan—pemblokiran benar-benar dilakukan jika rekening tidak menunjukkan aktivitas selama minimal tiga bulan.
Namun, jangan buru-buru panik. Menurut pihak PPATK, rekening yang sudah diblokir masih bisa diaktifkan kembali jika nasabah mengajukan keberatan.
“PPATK akan membuka reaktivasi rekening tersebut, sekaligus memastikan dana masih aman dan tidak akan hilang,” jelas pihak lembaga dalam keterangannya, belum lama ini.
Meski demikian, kekhawatiran masyarakat tetap mencuat. Banyak yang bertanya-tanya: ke mana dana di rekening tak aktif itu jika tak kunjung diklaim? Apakah benar bisa menjadi milik negara?
Jawabannya, memang ada kemungkinan ke arah sana, tetapi melalui proses hukum yang ketat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pasal 67 ayat (1) menjelaskan bahwa jika dalam waktu 20 hari setelah pemblokiran tidak ada yang mengajukan keberatan, maka PPATK bisa menyerahkan penanganan dana tersebut kepada penyidik.
“Dalam hal yang diduga sebagai pelaku tindak pidana tidak ditemukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, penyidik dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri untuk memutuskan Harta Kekayaan tersebut sebagai aset negara atau dikembalikan kepada yang berhak,” tertulis dalam ayat (2).
Putusan pengadilan pun wajib diberikan dalam jangka waktu tujuh hari setelah permohonan masuk.
Artinya, dana nasabah bisa saja beralih menjadi milik negara, tapi hanya jika ada dugaan kuat bahwa uang tersebut berasal dari tindak kriminal.
Pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga menegaskan bahwa barang milik terpidana yang berkaitan dengan kejahatan akan dirampas oleh negara.
PPATK mengungkapkan, langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak tak bertanggung jawab.
Akun-akun tak aktif disebut bisa menjadi celah empuk untuk aktivitas ilegal seperti pencucian uang, transaksi rekening fiktif, hingga praktik judi online (judol).
“Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum,” tulis PPATK.
Data terbaru hingga Februari 2025 mencatat lebih dari 140.000 rekening dormant selama lebih dari satu dekade dengan total dana mencapai Rp428,61 miliar.
Sejak 15 Mei 2025, pemblokiran terhadap rekening-rekening tersebut resmi diberlakukan.
Jadi, bagi Anda yang merasa memiliki rekening lama dan jarang digunakan, sebaiknya segera diaktifkan kembali.
Sebab, jika dibiarkan terlalu lama menganggur, bukan hanya rawan diblokir, tapi bisa ikut terseret dalam pusaran hukum yang panjang—terutama jika sampai ada indikasi dana berasal dari aktivitas mencurigakan. (*)
Editor : Amin Fauzie