Budaya Daerah Kalam Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Pendidikan Religi Ruang Kata Sejarah Seni Sport Techno Wisata

BCA Bekukan Rekening Dormant, Begini Cara dan Tahapan untuk Mengaktifkannya Kembali

Amin Fauzie • Kamis, 31 Juli 2025 | 06:25 WIB
BCA membekukan rekening dormant dalam upaya memitigasi risiko kejahatan perbankan.
BCA membekukan rekening dormant dalam upaya memitigasi risiko kejahatan perbankan.

RADARBONANG.ID – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menilai keputusan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menghentikan sementara transaksi rekening dormant sebagai langkah positif dalam upaya memitigasi risiko kejahatan perbankan.

Presiden Direktur BCA, Hendra Lembong, menyampaikan bahwa kebijakan ini menjadi momen tepat bagi nasabah untuk kembali mengaktifkan rekeningnya.

“Saya rasa ini cukup bagus juga. Jadi kita ada kesempatan mengingatkan para nasabah bahwa rekening-rekening ini sebaiknya aktif,” ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (30/7).

Hendra menegaskan bahwa rekening yang dibiarkan tidak aktif dalam jangka panjang berisiko besar dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Oleh karena itu, BCA mematuhi sepenuhnya arahan PPATK mengenai proses pemblokiran dan pembukaan blokir rekening dormant.

Dia menjelaskan bahwa proses pembukaan kembali rekening dilakukan secara berjenjang.

Setelah nasabah mengajukan pembukaan blokir, pihak BCA akan meneruskan permintaan tersebut ke PPATK untuk ditindaklanjuti.

Jumlah rekening dormant yang diblokir pun dinamis, berubah tergantung pada pengajuan dan persetujuan dari PPATK.

Sebelumnya, PPATK mengungkap bahwa terdapat lebih dari 140 ribu rekening yang tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, dengan total nilai mencapai Rp428,6 miliar.

Temuan ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi pencucian uang dan praktik kejahatan finansial lainnya.

Koordinator Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, mengingatkan bahwa rekening tak aktif membuka celah besar bagi praktik ilegal yang dapat merugikan masyarakat serta mengancam stabilitas ekonomi nasional.

Sebagai respons atas meningkatnya kasus penyalahgunaan, sejak 15 Mei 2025, PPATK resmi menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant berdasarkan data perbankan per Februari 2025.

Tujuannya jelas: menjaga keamanan dana milik nasabah agar tetap utuh 100 persen dan menghindari potensi penyalahgunaan.

PPATK juga mendorong perbankan untuk segera melakukan verifikasi ulang dan meyakinkan keberadaan serta kepemilikan rekening oleh nasabah yang sah sebelum reaktivasi dilakukan.

Bagi nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekeningnya, terdapat beberapa tahapan yang perlu dilalui.

Pertama, mereka harus mengisi formulir keberatan melalui tautan bit.ly/FormHensem.

Kemudian, proses review dan verifikasi akan dilakukan oleh PPATK dan bank terkait selama 5 hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 15 hari kerja tergantung kelengkapan data.

Nasabah juga bisa memeriksa status rekening secara mandiri melalui layanan ATM, mobile banking, atau langsung ke kantor cabang terdekat untuk memastikan apakah rekening telah aktif kembali.

Langkah kolaboratif antara PPATK dan perbankan seperti BCA ini menjadi bagian penting dari penguatan sistem keuangan nasional dan upaya menciptakan ekosistem transaksi yang aman dan transparan. (*)

Editor : Amin Fauzie
#kejahatan perbankan #tahapan #cara #mengaktifkan kembali #pemblokiran #pembukaan blokir #rekening dormant #ppatk #bca