RADARBONANG.ID – Pemilu serentak ala lima kotak yang selama ini bikin rakyat kelelahan dan partai politik kalang kabut, resmi dirombak.
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan memerintahkan agar mulai Pemilu 2029, jadwal pemilihan umum dipisah secara tegas antara level nasional dan lokal.
Artinya? Pilpres, Pileg DPR, dan DPD RI tidak lagi digelar bersamaan dengan Pemilihan DPRD dan Pilkada. Format Pemilu 5 kotak akan tinggal sejarah.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, Kamis (26/6). Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa sejumlah pasal di UU Pemilu dan UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945, sehingga tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
“Mahkamah perintahkan pemungutan suara untuk DPR, DPD, Presiden-Wapres dilakukan terlebih dahulu, dan pemilihan DPRD serta kepala daerah dilakukan paling cepat dua tahun setelahnya,” tegas Suhartoyo.
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengungkapkan bahwa konsep Pemilu lima kotak selama ini terlalu memberatkan dari segi teknis, logistik, dan kualitas demokrasi.
Bukan cuma bikin rakyat bingung, partai politik pun kewalahan menyiapkan strategi, kaderisasi, dan pengawasan.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat bahkan menyebut agenda pemilu yang terlalu berdekatan membuat partai politik rentan pragmatis, terjebak dalam politik transaksional, dan gagal menjalankan fungsi ideologis.
“Alih-alih memilih berdasarkan visi dan integritas, parpol akhirnya hanya berburu kandidat populer untuk sekadar menang. Ini membuat proses demokrasi kita dangkal,” tegas Arief.
Apa Dampaknya Bagi Publik dan Parpol?
Partai politik punya lebih banyak waktu kaderisasi, bukan sekadar menjual artis atau seleb medsos.
Rakyat bisa lebih fokus memahami visi-misi capres, caleg, dan calon kepala daerah, tanpa kelelahan memilih lima surat suara sekaligus.
Tingkat partisipasi pemilih bisa meningkat, karena pemilu tak lagi berlangsung maraton dan menyita energi.
Potensi politik uang dan transaksional bisa ditekan, karena distribusi logistik dan kampanye jadi lebih terukur.
Nah, mulai 2029, Pemilu akan dibagi dua tahap besar yakni tahap I (Nasional) untuk Pilpres, DPR RI, DPD RI.
Sedangkan tahap II (Lokal) untuk pemilihan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pilkada Gubernur, Bupati, Wali Kota.
Jarak antar tahap pemilu ditetapkan paling singkat 2 tahun dan paling lama 2,5 tahun setelah pelantikan presiden dan anggota DPR.
Putusan MK ini bersifat mengikat, namun implementasinya membutuhkan kerja serius DPR dan Pemerintah untuk segera merevisi UU Pemilu dan Pilkada.
Tanpa revisi, ketentuan teknis pemisahan ini bisa berpotensi menimbulkan celah hukum baru. (*)
Editor : Amin Fauzie