RADARBONANG.ID – Mega skandal suap dalam perkara ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) senilai Rp 11,8 triliun mengguncang publik tanah air.
Delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, mulai dari kalangan korporasi, kuasa hukum, hingga hakim dan panitera pengadilan.
Mereka diduga terlibat dalam praktik kotor demi meloloskan vonis bebas bagi PT. Wilmar Group dan sejumlah korporasi besar.
Berikut daftar lengkap 8 tersangka dan peran mereka dalam skema suap yang mengejutkan ini :
1. Muhammad Syafei
Jabatan: Head of Social Security & License PT Wilmar Group
Peran: Diduga sebagai otak pemberian suap kepada aparat peradilan.
Tujuannya? Agar korporasi tempatnya bekerja mendapatkan vonis lepas dalam kasus ekspor CPO yang merugikan negara triliunan rupiah.
2. Ariyanto Bakri
Jabatan: Kuasa hukum korporasi
Peran: Terlibat dalam rekayasa jalur hukum yang mengarah pada putusan lepas. Berperan aktif dalam lobi-lobi hukum demi menyelamatkan kliennya.
3. Marcella Santoso
Jabatan: Kuasa hukum korporasi
Peran: Diduga ikut mengatur strategi hukum dan jalur perkara agar menguntungkan pihak korporasi.
Namanya disebut-sebut sebagai koordinator penghubung antara korporasi dan pengadilan.
4. Muhammad Arif Nuryanta
Jabatan: Ketua PN Jakarta Selatan (saat perkara berlangsung: Wakil Ketua PN Jakarta Pusat)
Peran: Diduga menerima suap jumbo senilai Rp 60 miliar untuk mengatur arah perkara.
Namanya mencuat sebagai aktor kunci dalam “pembelian keadilan”.
5. Djuyamto
Jabatan: Ketua Majelis Hakim perkara korupsi CPO
Peran: Diduga menerima suap agar memutus perkara dengan vonis lepas.
Dia menjadi sorotan karena keputusannya yang dinilai janggal.
6. Agam Syarif Baharuddin
Jabatan: Anggota Majelis Hakim
Peran: Terlibat langsung dalam penanganan perkara yang berakhir dengan vonis bebas.
Namanya ikut terseret karena menjadi bagian dari majelis hakim.
7. Ali Muhtarom
Jabatan: Anggota Majelis Hakim
Peran: Diduga ikut menikmati “uang panas” bersama dua hakim lainnya.
Nilai suap yang diterimanya ditaksir mencapai Rp 22,5 miliar.
8. Wahyu Gunawan
Jabatan: Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara
Peran: Diduga sebagai fasilitator dalam proses suap dan pengaturan jalur perkara.
Perannya krusial dalam lalu lintas komunikasi “bawah meja”.
Publik Geram, Serukan Reformasi Hukum Total
Kasus ini membuka borok sistem peradilan yang rawan disusupi praktik korupsi.
Netizen ramai-ramai menyerukan reformasi menyeluruh, terutama dalam proses rekrutmen hakim dan transparansi penanganan perkara.
Kini, penyidik Kejaksaan Agung terus mendalami aliran dana suap dan aktor lainnya yang mungkin terlibat dalam pusaran mega skandal ini.
Masyarakat berharap, kasus ini tak berhenti pada delapan nama, tapi juga menyeret semua pihak yang terlibat sampai ke akar. (*)
Editor : Amin Fauzie