RADARBONANG.ID - Aplikasi World App yang sempat viral karena menawarkan imbalan Rp800 ribu hanya untuk scan retina, kini resmi disanksi oleh pemerintah.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutuskan untuk men-suspend seluruh aktivitas platform World, termasuk mitra lokalnya, PT Sandina Abadi Nusantara (PT SAN), karena dinilai melanggar aturan perlindungan data pribadi.
Platform yang dikelola oleh Tools For Humanity (TFH) itu diwajibkan menghapus seluruh data biometrik iris warga negara Indonesia, termasuk yang telah di-hash atau dikodekan.
Menurut Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, sanksi ini bukan sekadar teguran biasa, melainkan tindakan tegas untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data sensitif.
"Suspend tetap berlaku. Ini langkah preventif dan tindak lanjut hasil pemeriksaan menyeluruh terkait aktivitas pemindaian iris yang belum memenuhi ketentuan hukum nasional," ujar Alex.
Komdigi menetapkan empat kewajiban utama yang harus dipenuhi TFH jika ingin beroperasi kembali di Indonesia.
Yakni, hentikan semua aktivitas pengumpulan dan pemindaian iris, hapus permanen semua data retina dan kode biometrik WNI dari sistem, termasuk di perangkat pengguna, perbaiki total tata kelola data pribadi, sistem keamanan, dan larang keras pemrosesan data anak, serta patuhi sepenuhnya regulasi Indonesia sebagai syarat wajib operasi bisnis.
Komdigi juga menyoroti sisi paling krusial dari praktik TFH, yakni aspek etika dalam mengumpulkan data biometrik.
Alexander menyebut praktik ini menyasar kelompok rentan seperti anak-anak dan remaja, lansia, penyandang disabilitas, warga dengan literasi digital rendah, serta masyarakat terpencil.
"Kami prihatin karena praktik ini menyasar warga yang secara literasi digital masih tertinggal. Ini soal kesenjangan informasi dan potensi eksploitasi data," jelas Alex.
World App ramai dibicarakan sejak 2021 karena menawarkan uang tunai Rp 800 ribu kepada pengguna yang bersedia memindai retina mata mereka.
Dalam waktu singkat, lebih dari 500 ribu data iris warga Indonesia berhasil dikumpulkan.
Meski TFH mengklaim data hanya digunakan untuk menciptakan "proof of personhood" yang anonim dan tidak disimpan secara langsung, Komdigi menilai tingkat transparansi dan kendali pengguna terhadap datanya sangat minim.
Dunia Digital Tak Bebas dari Regulasi
Langkah tegas Komdigi ini menjadi peringatan keras bagi semua pemain teknologi digital global bahwa beroperasi di Indonesia harus tunduk pada aturan lokal.
Sebagaimana diketahui, Indonesia tengah memperketat perlindungan data pribadi menyusul diberlakukannya UU PDP (Perlindungan Data Pribadi) yang kini jadi senjata utama negara menghadapi penyalahgunaan data oleh korporasi asing. (*)
Editor : Amin Fauzie