RADARBONANG.ID – Perombakan besar kembali terjadi di tubuh PT Pertamina (Persero).
Melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar belum lama ini, pemerintah resmi menetapkan jajaran direksi dan dewan komisaris baru perusahaan energi pelat merah tersebut.
Langkah ini merupakan bagian dari penyesuaian struktur kepemimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seiring konsolidasi aset ke dalam holding energi Danantara.
Perubahan manajemen ini juga dinilai sebagai bagian dari strategi memperkuat peran Pertamina dalam agenda hilirisasi dan transisi energi nasional.
Dalam struktur terbaru, Simon Aloysius Mantiri kembali dipercaya menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina. Adapun posisi Wakil Direktur Utama kini diisi oleh Oki Muraza.
Daftar Lengkap Direksi Baru Pertamina 2025:
- Direktur Utama: Simon Aloysius Mantiri
- Wakil Direktur Utama: Oki Muraza
- Direktur Manajemen Risiko: Ahmad Siddik Badruddin
- Direktur Strategi, Portofolio, dan Pengembangan Usaha: A. Salyadi Dariah Saputra
- Direktur Logistik dan Infrastruktur: Jaffee Arizon Suardin
- Direktur Keuangan: Emma Sri Martini
- Direktur Penunjang Bisnis: Erry Sugiharto
- Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis: Agung Wicaksono
- Direktur SDM: Andy Arvianto
Sementara itu, di jajaran Dewan Komisaris, Mochammad Iriawan tetap dipercaya menempati posisi Komisaris Utama.
Pria yang sebelumnya dikenal sebagai tokoh kepolisian itu didampingi Todotua Pasaribu sebagai wakil komisaris utama.
Daftar Dewan Komisaris Pertamina 2025:
Komisaris Utama: Mochammad Iriawan
Wakil Komisaris Utama: Todotua Pasaribu
Komisaris Independen: Raden Ajeng Sondaryani
Komisaris Independen: Nanik S. Deyang
Komisaris Independen: Condro Kirono
Komisaris: Bambang Suswantono
Komisaris: Heru Pambudi
Sumber internal menyebutkan, perubahan ini merupakan bagian dari gelombang restrukturisasi besar-besaran di sejumlah BUMN strategis.
Sebelumnya, proses RUPS sempat tertunda karena integrasi aset ke dalam Danantara.
Namun, penetapan manajemen baru Pertamina menjadi langkah awal dalam transformasi tata kelola perusahaan BUMN. (*)
Editor : Amin Fauzie