RADARBONANG.ID - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa wartawan di Indonesia, sebagai pilar penting dalam menyuarakan kebenaran dan kepentingan publik, berhak mendapatkan hunian yang layak.
Dalam pernyataannya pada Rabu (6/5), Meutya menekankan bahwa negara harus hadir bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai mitra yang peduli terhadap kesejahteraan insan media.
Pernyataan Meutya Hafid tersebut bukan sekadar simbolis. Pemerintah saat ini telah meluncurkan Program Rumah untuk Karyawan Industri Media, sebuah inisiatif konkret hasil kolaborasi lintas kementerian, yaitu Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), BP Tapera, serta Bank BTN.
Program ini bertujuan menyediakan 3.000 unit rumah subsidi khusus bagi wartawan dan pekerja industri media di seluruh Indonesia.
Inisiasi perdana diluncurkan di Cibitung, Kabupaten Bekasi, melalui penyerahan kunci rumah secara simbolis.
Program serupa juga digelar serentak di kota-kota lain seperti Medan, Palembang, Makassar, Manado, dan Yogyakarta.
Menurut Meutya, sekitar 100 ribu pekerja media di Indonesia belum memiliki hunian yang layak.
Program ini hadir sebagai jawaban terhadap kesenjangan tersebut, sekaligus sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi media dalam memperkuat demokrasi dan menyuarakan keadilan.
Skema KPR Ringan dan Terjangkau
Program ini menggunakan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan sejumlah kemudahan:
- Bunga tetap 5% sepanjang tenor
- Uang muka hanya 1%
- Tenor pinjaman hingga 20 tahun
- Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp4 juta
Program ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam meningkatkan kesejahteraan jurnalis, yang selama ini lebih banyak mengutamakan tanggung jawab publik dibandingkan kebutuhan pribadinya. (*)
Editor : Amin Fauzie