RADARBONANG.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menetapkan aturan baru soal batas bunga harian untuk pinjaman online.
Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2025 dan diharapkan membuat layanan fintech lending jadi lebih ramah buat penggunanya.
M. Ismail Riyadi, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, mengatakan kalau batas bunga harian untuk pinjaman konsumtif di bawah 6 bulan tetap 0,3 persen per hari.
Namun, jika pinjaman konsumtif dengan tenor tersebut lebih dari 6 bulan, batasnya diturunkan jadi 0,2 persen dari yang sebelumnya 0,3 persen.
Untuk pinjaman produktif, aturan juga diperjelas. Misalnya, peminjam dari usaha mikro dan ultra mikro dikenakan bunga harian maksimum 0,275 persen untuk tenor di bawah 6 bulan, dan 0,1 persen untuk tenor di atas 6 bulan.
Sementara itu, usaha kecil dan menengah punya batas yang sama, yaitu 0,1 persen per hari, nggak peduli tenornya.
Selain urusan bunga, OJK juga memperketat aturan soal siapa saja yang boleh jadi pemberi dana.
Ada dua kategori: pemberi dana profesional dan non-profesional.
- Pemberi dana profesional mencakup lembaga keuangan, perusahaan berbadan hukum, pemerintah, organisasi multilateral, dan warga asing. Kalau warga lokal ingin masuk kategori ini, penghasilannya harus di atas Rp500 juta per tahun, dengan batas maksimal investasi 20 persen dari penghasilan tahunan di satu penyelenggara.
- Pemberi dana non-profesional adalah yang penghasilannya di bawah Rp500 juta per tahun, dengan batas investasi maksimal 10 persen dari penghasilan tahunan di satu penyelenggara.
OJK juga menetapkan batas maksimal pendanaan oleh pemberi dana non-profesional hanya boleh 20 persen dari total pendanaan outstanding, yang baru akan berlaku penuh pada 1 Januari 2028.
Ada juga syarat baru untuk usia minimum pemberi dan penerima dana, yaitu harus berumur 18 tahun atau sudah menikah.
Untuk penerima dana, penghasilan minimumnya adalah Rp3 juta per bulan.
Aturan ini bakal efektif untuk nasabah baru atau perpanjangan mulai 1 Januari 2027.
“Penyelenggara LPBBTI diminta untuk mempersiapkan diri dan memitigasi risiko dari penguatan aturan ini, supaya nggak mengganggu kinerja mereka,” kata Ismail di Jakarta, Selasa (31/12).
Dengan aturan baru ini, OJK berharap layanan pinjaman online makin aman, terstruktur, dan tentunya tidak membuat penggunanya terjebak utang. (*)
Editor : Amin Fauzie