Budaya Daerah Kalam Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Pendidikan Religi Ruang Kata Sejarah Seni Sport Techno Wisata

Batas Bunga Pinjaman Online Resmi Diubah OJK Mulai 2025

Amin Fauzie • Kamis, 2 Januari 2025 | 03:15 WIB
OJK menerapkan batas bunga harian pinjaman online per 1 Januari 2025. Selain itu, ada juga syarat baru usia minimum untuk pemberi dan penerima dana. Foto adalah ilustrasi.
OJK menerapkan batas bunga harian pinjaman online per 1 Januari 2025. Selain itu, ada juga syarat baru usia minimum untuk pemberi dan penerima dana. Foto adalah ilustrasi.

RADARBONANG.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menetapkan aturan baru soal batas bunga harian untuk pinjaman online.

Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2025 dan diharapkan membuat layanan fintech lending jadi lebih ramah buat penggunanya.

M. Ismail Riyadi, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, mengatakan kalau batas bunga harian untuk pinjaman konsumtif di bawah 6 bulan tetap 0,3 persen per hari.

Namun, jika pinjaman konsumtif dengan tenor tersebut lebih dari 6 bulan, batasnya diturunkan jadi 0,2 persen dari yang sebelumnya 0,3 persen.

Untuk pinjaman produktif, aturan juga diperjelas. Misalnya, peminjam dari usaha mikro dan ultra mikro dikenakan bunga harian maksimum 0,275 persen untuk tenor di bawah 6 bulan, dan 0,1 persen untuk tenor di atas 6 bulan.

Sementara itu, usaha kecil dan menengah punya batas yang sama, yaitu 0,1 persen per hari, nggak peduli tenornya.

Selain urusan bunga, OJK juga memperketat aturan soal siapa saja yang boleh jadi pemberi dana.

Ada dua kategori: pemberi dana profesional dan non-profesional.

OJK juga menetapkan batas maksimal pendanaan oleh pemberi dana non-profesional hanya boleh 20 persen dari total pendanaan outstanding, yang baru akan berlaku penuh pada 1 Januari 2028.

Ada juga syarat baru untuk usia minimum pemberi dan penerima dana, yaitu harus berumur 18 tahun atau sudah menikah.

Untuk penerima dana, penghasilan minimumnya adalah Rp3 juta per bulan.

Aturan ini bakal efektif untuk nasabah baru atau perpanjangan mulai 1 Januari 2027.

“Penyelenggara LPBBTI diminta untuk mempersiapkan diri dan memitigasi risiko dari penguatan aturan ini, supaya nggak mengganggu kinerja mereka,” kata Ismail di Jakarta, Selasa (31/12).

Dengan aturan baru ini, OJK berharap layanan pinjaman online makin aman, terstruktur, dan tentunya tidak membuat penggunanya terjebak utang. (*)

Editor : Amin Fauzie
#1 januari #lembaga keuangan #fintech lending #usaha kecil dan menengah #profesional #perusahaan #pinjaman online #usia minimum #ojk #konsumtif #batas bunga #aturan baru #Penerima #2025 #non profesional #pemberi dana