RADARBONANG.ID - Harga emas Antam, seperti yang terpantau dari laman Logam Mulia pada Selasa (31/12), mengalami penurunan sebesar Rp13.000 per gram.
Menjelang penutupan tahun, harga emas berada di level Rp1.515.000 per gram, turun dari sebelumnya Rp1.528.000 per gram.
Harga jual kembali (buyback) emas batangan juga ikut turun menjadi Rp1.365.000 per gram.
Penting untuk diketahui, transaksi penjualan emas ini dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Bagi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 akan diterapkan sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki pemegang NPWP.
Potongan pajak ini langsung dikurangi dari total nilai buyback.
Berikut adalah rincian harga emas batangan berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa:
- 0,5 gram: Rp807.500
- 1 gram: Rp1.515.000
- 2 gram: Rp2.970.000
- 3 gram: Rp4.430.000
- 5 gram: Rp7.350.000
- 10 gram: Rp14.645.000
- 25 gram: Rp36.487.000
- 50 gram: Rp72.895.000
- 100 gram: Rp145.712.000
- 250 gram: Rp364.015.000
- 500 gram: Rp727.820.000
- 1.000 gram: Rp1.455.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 adalah sebagai berikut:
- PPh 22 sebesar 0,45 persen (pemegang NPWP).
- PPh 22 sebesar 0,9 persen (non-NPWP).
Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22, sehingga pembeli dapat dengan mudah memantau kewajiban pajaknya.
Penurunan harga emas ini bisa menjadi kesempatan menarik untuk berinvestasi, namun tetap perhatikan aturan pajak yang berlaku agar transaksi berjalan lancar. (*)