RADARBONANG.ID – Gen Z tidak cukup hanya memahami cara mengatur uang, menabung, berinvestasi, atau mencari penghasilan tambahan.
Di tengah semakin beragamnya pola kerja dan aktivitas ekonomi, generasi yang tumbuh bersama teknologi ini juga perlu mulai memahami pajak sebagai bagian dari literasi finansial.
Melek pajak bukan berarti setiap anak muda harus langsung menjadi ahli perpajakan.
Pemahaman dasarnya justru penting agar Gen Z mengetahui hak dan kewajiban ketika mulai memiliki penghasilan, bekerja sebagai freelancer, menjalankan usaha, atau mendapatkan pemasukan dari aktivitas digital.
Selama ini, pajak masih kerap dianggap sebagai urusan pekerja kantoran, perusahaan, atau orang yang sudah memiliki penghasilan besar. Padahal, perkembangan dunia kerja membuat sumber penghasilan semakin beragam.
Seseorang kini bisa memiliki pekerjaan utama sekaligus mengambil proyek freelance.
Ada pula yang menjalankan bisnis kecil, menjadi kreator konten, bekerja sebagai influencer, membuka toko online, atau memperoleh penghasilan dari berbagai platform digital.
Aktivitas tersebut membuat pemahaman mengenai pajak semakin relevan bagi generasi muda.
Baca Juga: Kisah Dibalik Asal-Usul Aksara Jawa, Dua Abdi Setia yang Gugur Bersama
Bukan Sekadar Menghitung Cuan
Literasi finansial selama ini banyak dikaitkan dengan kemampuan mengatur pemasukan dan pengeluaran.
Mulai dari membuat anggaran, menabung, berinvestasi, hingga menghindari utang konsumtif.
Namun, ketika seseorang mulai mendapatkan penghasilan, ada aspek lain yang perlu diperhatikan, yakni kewajiban perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa penghasilan orang pribadi dapat berasal dari pekerjaan sebagai karyawan maupun pekerjaan bebas.
Penghasilan tersebut kemudian memiliki mekanisme perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, mengelola uang bukan hanya soal berapa banyak pemasukan yang diterima dan berapa yang dapat disimpan.
Gen Z juga perlu mulai terbiasa mencatat penghasilan, menyimpan bukti transaksi, serta memisahkan keuangan pribadi dan usaha apabila menjalankan bisnis.
Kebiasaan sederhana tersebut dapat membantu ketika seseorang harus menghitung penghasilan dan memenuhi administrasi perpajakan.
Freelancer dan Kreator Konten Juga Perlu Memahami Pajak
Perubahan dunia kerja membuat pekerjaan bebas semakin dekat dengan kehidupan Gen Z.
Freelancer, misalnya, dapat memperoleh penghasilan dari proyek desain, penulisan, fotografi, pemrograman, pemasaran digital, hingga berbagai pekerjaan berbasis keahlian lainnya.
Begitu pula dengan kreator konten. Dalam ketentuan terbaru, pembuat atau pencipta konten daring seperti influencer, selebgram, blogger, dan vlogger termasuk dalam kategori pekerjaan bebas.
Hal ini penting dipahami karena penghasilan dari pekerjaan bebas memiliki perlakuan perpajakan yang berbeda dengan penghasilan usaha yang mendapatkan fasilitas PPh Final UMKM.
Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah secara eksplisit memasukkan sejumlah profesi digital ke dalam kategori pekerjaan bebas.
Artinya, anak muda yang memperoleh penghasilan dari aktivitas tersebut perlu memahami mekanisme perpajakannya dan tidak otomatis menganggap seluruh pemasukan dapat menggunakan skema PPh Final UMKM 0,5 persen.
Pemahaman tersebut semakin penting ketika aktivitas freelance atau digital sudah menjadi sumber penghasilan rutin.
Bisnis Kecil Tetap Perlu Administrasi
Bagi Gen Z yang memilih membuka usaha, persoalan pajak juga sebaiknya mulai dipahami sejak bisnis masih berkembang.
Usaha kecil bukan berarti bebas dari kewajiban administrasi. Pelaku usaha perlu mengetahui bagaimana omzet dicatat dan ketentuan apa yang berlaku sesuai bentuk serta jenis kegiatan usahanya.
Pada 2026, pemerintah melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 tetap mempertahankan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen bagi kelompok yang memenuhi ketentuan.
Batas peredaran bruto tertentu yang menjadi salah satu batas dalam fasilitas tersebut juga tetap Rp4,8 miliar.
Namun, aturan terbaru juga melakukan penyesuaian mengenai siapa yang dapat menggunakan fasilitas tersebut.
Karena itu, pelaku usaha tidak sebaiknya hanya berpegang pada informasi lama atau konten media sosial yang belum tentu sesuai dengan aturan terbaru.
Mencatat omzet, menyimpan bukti transaksi, dan memisahkan rekening usaha dari uang pribadi dapat menjadi langkah awal yang sederhana.
Dekat dengan Dunia Digital
Kehidupan Gen Z yang lekat dengan teknologi membuat aktivitas ekonomi juga semakin mudah dilakukan secara digital.
Transaksi, promosi, pembayaran, pekerjaan freelance, hingga penjualan produk dapat berlangsung melalui berbagai platform.
Kemudahan tersebut membuka peluang mendapatkan penghasilan dari lebih banyak sumber.
Namun, semakin beragam sumber pemasukan seseorang, semakin penting pula pencatatan keuangannya.
Bahkan, aktivitas perdagangan melalui marketplace juga telah mendapatkan pengaturan perpajakan tersendiri.
DJP menjelaskan adanya mekanisme pemungutan PPh oleh pihak marketplace dalam kondisi yang diatur ketentuan.
Karena itu, Gen Z yang aktif berjualan secara online perlu memahami bahwa transaksi digital tetap memiliki aspek administrasi yang perlu diperhatikan.
Mulai dari Hal yang Sederhana
Melek pajak tidak harus dimulai dengan mempelajari seluruh istilah perpajakan.
Langkah awalnya dapat dilakukan dengan mengenali sumber penghasilan, mencatat pemasukan secara rutin, menyimpan bukti transaksi, memahami status perpajakan, serta mengetahui kapan perlu mencari informasi atau berkonsultasi dengan pihak yang kompeten.
Baca Juga: Sering Semangat di Awal lalu Menyerah? Ini Alasan Konsistensi Terasa Sulit
Gen Z juga perlu membiasakan diri mencari informasi dari sumber resmi.
Ketentuan perpajakan dapat berubah mengikuti kebijakan pemerintah, sehingga informasi yang beredar di media sosial belum tentu masih sesuai.
DJP sendiri menyediakan informasi mengenai pekerjaan bebas, penghitungan pajak orang pribadi, hingga berbagai ketentuan bagi pelaku UMKM.
Dengan kebiasaan tersebut, pajak tidak lagi dipandang sebagai persoalan yang tiba-tiba muncul ketika seseorang mulai bekerja atau memiliki usaha.
Pada akhirnya, literasi finansial bukan hanya kemampuan mencari dan mengelola uang.
Bagi Gen Z, kemampuan tersebut juga mencakup pemahaman mengenai tanggung jawab yang muncul ketika seseorang memperoleh penghasilan.
Semakin dini pemahaman dibangun, semakin mudah seseorang membentuk kebiasaan finansial yang tertib.
Melek pajak bukan berarti harus takut ketika mendengar kata pajak. Justru dengan memahami aturan sejak awal, Gen Z dapat lebih siap menjalankan aktivitas ekonomi secara tertib dan bertanggung jawab. (*)
Editor : Muhammad Azlan SyahSumber : Radar Bonang