BSU Rp900 Ribu Disiapkan untuk 13,3 Juta Pekerja, Ini Rincian Bantuan hingga Program Lanjutan 2027

Muhammad Azlan Syah • Dipublikasikan Minggu, 4 Oktober 2026 | 09:55 WIB
Pemerintah menyiapkan BSU Rp900 ribu untuk sekitar 13,3 juta pekerja pada Oktober-Desember 2026. Bantuan dihitung Rp300 ribu per bulan dan rencananya diberikan sekaligus. Jadwal serta kriteria penerima masih menunggu ketentuan resmi. (Ilustrasi)
Pemerintah menyiapkan BSU Rp900 ribu untuk sekitar 13,3 juta pekerja pada Oktober-Desember 2026. Bantuan dihitung Rp300 ribu per bulan dan rencananya diberikan sekaligus. Jadwal serta kriteria penerima masih menunggu ketentuan resmi. (Ilustrasi)

RADARBONANG.ID – Pemerintah kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja pada kuartal IV 2026.

Program tersebut ditargetkan menjangkau sekitar 13,3 juta pekerja dengan total bantuan Rp900 ribu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan BSU diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026.

Bantuan tersebut rencananya disalurkan sekaligus untuk tiga bulan.

Dengan skema itu, pekerja yang memenuhi ketentuan nantinya menerima total Rp900 ribu.

Pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran program mencapai hampir Rp12 triliun.

Rencana BSU 2026 disampaikan Airlangga setelah rapat bersama Presiden pada 30 September 2026.

Namun, hingga awal Oktober, pemerintah belum mengumumkan secara resmi tanggal pencairan maupun kriteria lengkap penerima untuk program terbaru tersebut.

BSU Diberikan untuk Tiga Bulan

Skema bantuan kali ini berbeda dari penyaluran yang diberikan secara bulanan.

Baca Juga: Kenapa Niatnya Cuma Scroll tapi Malah Belanja? Media Sosial Bisa Picu Impulse Buying Gen Z

Pemerintah menghitung bantuan sebesar Rp300 ribu setiap bulan selama tiga bulan.

Nilai tersebut kemudian diberikan sekaligus sehingga total bantuan mencapai Rp900 ribu bagi setiap penerima.

Program ini ditujukan untuk periode Oktober hingga Desember 2026.

Pemerintah menyiapkan program tersebut sebagai salah satu kebijakan untuk menjaga daya beli masyarakat pada akhir tahun.

Meski jumlah calon penerima sudah disebutkan, masyarakat tetap perlu menunggu ketentuan resmi mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan BSU.

Karena itu, informasi mengenai batas gaji, status kepesertaan, maupun persyaratan lainnya tidak sebaiknya disimpulkan hanya berdasarkan ketentuan BSU tahun sebelumnya.

Belum Ada Jadwal Pencairan Resmi

Bagi pekerja yang menantikan BSU Rp900 ribu, satu hal yang perlu diperhatikan adalah jadwal pencairan.

Hingga awal Oktober 2026, pemerintah belum menetapkan tanggal pasti penyaluran bantuan tersebut.

Informasi mengenai pencairan masih menunggu proses penetapan teknis.

Pekerja juga perlu berhati-hati terhadap informasi yang meminta data pribadi atau mengarahkan penerima ke tautan pendaftaran yang tidak resmi.

Pada penyaluran sebelumnya, pengecekan status penerima dilakukan melalui kanal resmi pemerintah.

Namun, mekanisme khusus untuk BSU 2026 masih menunggu pembaruan resmi.

Dengan begitu, pekerja tidak perlu terburu-buru mengisi data melalui situs atau formulir yang beredar di media sosial.

Program Magang Juga Dilanjutkan

Selain BSU, pemerintah menyiapkan sejumlah program ketenagakerjaan yang akan berlanjut pada 2027.

Salah satunya adalah program magang yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan.

Pemerintah juga menyiapkan dukungan sebesar Rp150 ribu untuk program tersebut.

Selain itu, program vokasi juga akan dilanjutkan. Pemerintah menargetkan program tersebut dapat menjangkau sekitar 300 ribu peserta.

Program tersebut menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk meningkatkan keterampilan tenaga kerja.

Dengan adanya program magang dan vokasi, dukungan pemerintah tidak hanya diarahkan pada bantuan pendapatan dalam jangka pendek.

Peningkatan keterampilan juga menjadi bagian dari kebijakan yang disiapkan untuk menghadapi kebutuhan dunia kerja.

Insentif PPh 21 untuk Pekerja Berpenghasilan di Bawah Rp10 Juta

Pemerintah juga berencana melanjutkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.

Program tersebut ditargetkan menyasar sekitar 7,5 juta pekerja.

Jika pada 2026 insentif diberikan kepada sektor tertentu, pemerintah berencana memperluas penerapannya pada 2027 agar mencakup seluruh sektor dengan kriteria pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta.

Namun, rencana tersebut tidak sama dengan menyatakan seluruh pekerja bergaji di bawah Rp10 juta otomatis bebas PPh 21.

Mekanisme dan ketentuan program tetap perlu menunggu kebijakan resmi pemerintah.

PTKP Juga Sedang Dikaji

Selain insentif PPh 21, pemerintah tengah membahas kemungkinan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP.

Airlangga mengatakan perhitungan tersebut masih dilakukan bersama Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan kondisi inflasi.

PTKP merupakan batas penghasilan yang tidak dikenai PPh sesuai ketentuan perpajakan.

Jika ada penyesuaian, perubahan tersebut nantinya dapat memengaruhi perhitungan pajak penghasilan pekerja.

Namun, sampai saat ini pembahasan tersebut masih berada dalam tahap perhitungan.

Baca Juga: Kenapa Niatnya Cuma Scroll tapi Malah Belanja? Media Sosial Bisa Picu Impulse Buying Gen Z

Karena itu, pekerja sebaiknya menunggu pengumuman resmi sebelum menarik kesimpulan mengenai besaran PTKP yang akan berlaku.

Bukan Hanya BSU

Rangkaian kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah menyiapkan beberapa program untuk pekerja hingga 2027.

BSU menjadi bantuan jangka pendek untuk periode Oktober hingga Desember 2026.

Sementara program magang dan vokasi diarahkan pada peningkatan keterampilan.

Pemerintah juga menyiapkan kelanjutan insentif PPh 21 serta mengkaji penyesuaian PTKP.

Bagi pekerja, informasi paling penting saat ini adalah memastikan perkembangan program melalui kanal resmi pemerintah.

BSU Rp900 ribu memang sudah disiapkan untuk sekitar 13,3 juta pekerja.

Namun, siapa yang nantinya masuk daftar penerima dan kapan dana dicairkan masih menunggu ketentuan teknis resmi.

Editor : Muhammad Azlan Syah
Sumber : jawapos.com
BSU 2026 BSU Rp900 ribu bantuan subsidi upah BSU Kemnaker 900 ribu