RADARBONANG.ID – Masyarakat diminta lebih teliti sebelum menggunakan minyak goreng setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan produk MinyaKita yang memiliki bau tidak normal, menyerupai minyak tanah atau solar.
Temuan tersebut membuat BPOM mengambil langkah tegas dengan menghentikan peredaran produk dan mengamankan stok yang masih berada di fasilitas produksi.
Produk bermasalah itu diketahui berasal dari salah satu produsen di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Peristiwa ini menjadi perhatian karena minyak goreng tersebut ternyata telah masuk dalam paket bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) yang didistribusikan kepada masyarakat.
MinyaKita Berbau Solar Ditemukan dalam Bantuan Pangan
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai produk MinyaKita yang mengeluarkan aroma menyerupai solar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, BPOM kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap fasilitas produksi sekaligus mengambil sampel untuk diuji di laboratorium.
Produsen yang menjadi sorotan adalah PT Kusuma Mukti Remaja (KMR) di Kabupaten Karanganyar.
Operasional perusahaan tersebut kemudian dihentikan setelah BPOM menemukan produk yang memiliki karakteristik bau tidak normal.
Yang membuat kasus ini semakin menjadi perhatian, produk tersebut diketahui telah masuk ke dalam paket bantuan pangan pemerintah yang disalurkan kepada 1.203 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kecamatan Kismantoro, Kabupaten Wonogiri.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap produk pangan tidak hanya penting dilakukan di tingkat pasar, tetapi juga sepanjang rantai produksi dan distribusi.
Hasil Uji Laboratorium Nyatakan Produk Tidak Memenuhi Syarat
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan pengawasan dilakukan setelah pihaknya menerima pengaduan masyarakat.
Pemeriksaan tidak berhenti pada pengecekan fasilitas produksi, tetapi dilanjutkan dengan pengujian laboratorium terhadap produk yang dilaporkan.
Hasil pengujian kemudian menyatakan produk tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Atas temuan itu, BPOM menghentikan peredaran produk terkait dan mengamankan stok yang masih terdapat di sarana produksi. Penarikan produk yang terdampak juga dilakukan dengan melibatkan instansi terkait.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan produk pangan yang beredar di tengah masyarakat memenuhi persyaratan keamanan dan mutu.
Produsen Dikenai Sanksi, Dugaan Pidana Ditangani Polisi
Tidak hanya menghentikan peredaran, BPOM juga menyatakan telah memberikan tindakan administratif kepada produsen sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, apabila dalam kasus tersebut ditemukan dugaan tindak pidana, proses penanganannya dilakukan oleh aparat kepolisian.
BPOM memastikan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
Dengan demikian, kasus MinyaKita berbau solar ini tidak hanya menjadi persoalan kualitas produk, tetapi juga masuk dalam ranah penegakan hukum apabila terdapat unsur pelanggaran pidana.
BPOM Ungkap Ciri yang Harus Diwaspadai
Di tengah kasus tersebut, BPOM memberikan peringatan penting kepada masyarakat.
Konsumen diminta tidak menggunakan minyak goreng apabila menemukan kondisi yang tidak normal.
Salah satu ciri yang harus menjadi perhatian adalah bau yang menyerupai minyak tanah atau solar.
BPOM menegaskan masyarakat sebaiknya tidak memaksakan penggunaan minyak goreng apabila aroma produk sudah terasa janggal.
Minyak dengan kondisi seperti itu diminta untuk segera diserahkan kepada penyalur setempat agar dapat ditindaklanjuti.
Artinya, konsumen tidak perlu menunggu sampai muncul perubahan lain pada produk. Bau yang tidak lazim saja sudah cukup menjadi alasan untuk berhati-hati.
Jangan Abaikan Kondisi Minyak Goreng Sebelum Digunakan
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konsumen perlu lebih kritis ketika menerima atau membeli produk pangan, termasuk minyak goreng.
Selama ini, sebagian masyarakat mungkin hanya memperhatikan warna, harga, atau merek ketika membeli minyak.
Padahal, kondisi fisik dan aroma produk juga dapat menjadi petunjuk awal apabila terdapat sesuatu yang tidak normal.
Jika minyak memiliki aroma yang menyengat dan menyerupai bahan bakar seperti solar atau minyak tanah, sebaiknya jangan digunakan untuk memasak.
Langkah sederhana tersebut penting untuk mencegah konsumen menggunakan produk yang telah dinyatakan bermasalah oleh otoritas pengawas.
Masyarakat Bisa Melaporkan Produk Mencurigakan
BPOM juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan produk pangan dengan kondisi mencurigakan.
Laporan dapat disampaikan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau dengan menghubungi Balai maupun Loka POM terdekat.
Keberadaan kanal pengaduan tersebut memungkinkan masyarakat ikut berperan dalam pengawasan produk pangan yang beredar.
Semakin cepat laporan diterima, semakin cepat pula pihak berwenang dapat melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran.
Waspada, Tapi Jangan Panik
Temuan MinyaKita bermasalah di Karanganyar bukan berarti seluruh produk MinyaKita yang beredar memiliki persoalan serupa.
Baca Juga: Lihat Gedung, Kapal, atau Patung Raksasa Langsung Merinding? Bisa Jadi Kamu Mengalami Megalofobia
Masyarakat tetap perlu mengikuti informasi resmi dari BPOM dan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Yang terpenting adalah mengenali tanda-tanda produk yang tidak normal dan segera melaporkannya apabila ditemukan.
BPOM sendiri menegaskan pengawasan terhadap produk pangan akan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat sekaligus memastikan produk yang beredar memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi.
Bagi konsumen, pesan sederhananya adalah jangan mengabaikan perubahan yang tidak wajar pada makanan atau bahan pangan.
Jika minyak goreng tercium seperti minyak tanah atau solar, jangan digunakan dan segera laporkan kepada pihak terkait.
Editor : Muhammad Azlan SyahSumber : detik.com