Waspada! Lebih dari 70 Persen Depot Air Minum Isi Ulang Disebut Tak Higienis, Berpotensi Terkontaminasi E. coli

Muhammad Azlan Syah • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 14:55 WIB
Jangan asal isi ulang galon! Temuan terbaru menunjukkan lebih dari 70 persen depot air minum isi ulang yang diuji di beberapa daerah tidak memenuhi standar higienitas dan terindikasi terkontaminasi bakteri. (ilustrasi)
Jangan asal isi ulang galon! Temuan terbaru menunjukkan lebih dari 70 persen depot air minum isi ulang yang diuji di beberapa daerah tidak memenuhi standar higienitas dan terindikasi terkontaminasi bakteri. (ilustrasi)

RADARBONAG.ID – Masyarakat yang rutin membeli air minum isi ulang perlu meningkatkan kewaspadaan.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap temuan yang cukup mengkhawatirkan, yakni lebih dari 70 persen depot air minum isi ulang (DAMIU) yang diuji di sejumlah daerah tidak memenuhi standar higienitas dan terindikasi terkontaminasi bakteri.

Temuan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang.

Menurutnya, depot air minum isi ulang memang menjadi solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan air minum dengan harga terjangkau. Namun, aspek keamanan dan kebersihan produk tetap harus menjadi prioritas utama.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Lakukan Olah TKP Terkait Kematian Sutrimo, Penyebab Meninggal Belum Bisa Disimpulkan

Ia menegaskan bahwa konsumen berhak memperoleh air minum yang aman, higienis, dan sesuai standar kesehatan.

Hasil Uji Laboratorium Temukan Kontaminasi Bakteri

Temuan tersebut berasal dari hasil pengujian laboratorium yang dilakukan Yayasan Jiva Svastha Nusantara sepanjang 2025 terhadap depot air minum isi ulang di tiga wilayah, yakni Bandung, Sumedang, dan Jakarta Selatan.

Hasilnya menunjukkan mayoritas sampel depot yang diperiksa positif terkontaminasi bakteri Escherichia coli (E. coli) dan Coliform, dua jenis bakteri yang menjadi indikator buruknya kualitas sanitasi air.

Bandung menjadi daerah dengan tingkat kontaminasi tertinggi. Dari 72 depot yang diuji, sebanyak 61 depot atau sekitar 84 persen dinyatakan positif terkontaminasi.

Sementara itu, di Jakarta Selatan ditemukan 21 dari 27 depot atau sekitar 78 persen yang tidak memenuhi standar higienitas.

Adapun di Sumedang, sebanyak 11 dari 15 depot atau sekitar 73 persen juga menunjukkan hasil positif terpapar bakteri tersebut.

Kemendag Soroti Galon Kusam yang Masih Digunakan

Selain kualitas air, Kemendag juga menyoroti masih banyaknya galon yang sudah kusam, kotor, bahkan tidak layak pakai tetapi tetap digunakan untuk mengisi air minum masyarakat.

Kondisi tersebut dinilai dapat meningkatkan risiko pencemaran apabila tidak dibersihkan maupun diganti secara berkala.

Menurut Moga, kepatuhan pelaku usaha menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan kepada konsumen.

Pelaku usaha wajib memastikan seluruh proses produksi dan distribusi air minum memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga kualitas produk tetap terjaga.

Depot Air Minum Wajib Penuhi Persyaratan

Pemerintah mengingatkan bahwa operasional depot air minum isi ulang sebenarnya telah diatur melalui Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651 Tahun 2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya.

Selain itu, terdapat pula ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mewajibkan pelaku usaha menjamin mutu barang maupun jasa yang diperdagangkan sesuai standar yang berlaku.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pengelola depot di antaranya:

Ada Larangan yang Wajib Dipatuhi Pelaku Usaha

Selain memenuhi persyaratan administrasi dan sanitasi, pelaku usaha depot air minum isi ulang juga dilarang melakukan sejumlah praktik tertentu.

Di antaranya menggunakan galon bermerek tanpa izin, menyediakan stok air minum dalam wadah siap jual, mengisi ulang galon yang sudah tidak layak digunakan, hingga memasang segel atau shrink wrap pada tutup galon yang dapat menyesatkan konsumen.

Pemerintah menilai kepatuhan terhadap aturan tersebut penting untuk menjaga kualitas air minum sekaligus melindungi hak-hak konsumen.

Tips Memilih Depot Air Minum Isi Ulang yang Aman

Agar terhindar dari risiko mengonsumsi air yang terkontaminasi, masyarakat juga perlu lebih teliti saat memilih depot air minum isi ulang.

Beberapa hal yang bisa diperhatikan antara lain:

Baca Juga: Tangan dan Kaki Sering Kesemutan? Jangan Dianggap Sepele, Bisa Jadi Tanda Penyakit yang Perlu Diwaspadai

Langkah sederhana tersebut dapat membantu meminimalkan risiko paparan bakteri yang berpotensi mengganggu kesehatan.

Konsumen Berhak Mendapatkan Air Minum yang Aman

Kemendag menegaskan bahwa masyarakat tidak hanya membeli air minum, tetapi juga memiliki hak untuk memperoleh produk yang aman, bermutu, dan sesuai informasi yang diberikan pelaku usaha.

Karena itu, pengawasan terhadap depot air minum isi ulang akan terus menjadi perhatian pemerintah demi memastikan kualitas air yang dikonsumsi masyarakat tetap memenuhi standar kesehatan.

Editor : Muhammad Azlan Syah
Sumber : Radar Badung
Kemendag depot air minum isi ulang air minum isi ulang E. coli depot air tidak higienis