RADARBONAG.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali bergerak naik pada awal pekan.
Kenaikan ini menjadi perhatian para investor maupun masyarakat yang rutin membeli logam mulia sebagai instrumen investasi jangka panjang.
Pada perdagangan Senin (27/7/2026), harga emas Antam mengalami kenaikan sebesar Rp10.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya.
Dengan kenaikan tersebut, harga emas kini berada di level Rp2.622.000 per gram, melanjutkan tren penguatan yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Tidak hanya harga jual, nilai buyback atau harga beli kembali emas Antam juga mengalami kenaikan cukup signifikan.
Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat yang berencana menjual kembali koleksi emasnya dalam waktu dekat.
Harga Emas Antam Kembali Menguat
Mengacu pada data resmi Logam Mulia Antam, harga emas ukuran terkecil yakni 0,5 gram kini dijual sebesar Rp1.361.000. Sementara emas dengan ukuran 1 gram dibanderol Rp2.622.000.
Kenaikan harga ini menunjukkan bahwa minat terhadap emas sebagai aset lindung nilai (safe haven) masih cukup tinggi.
Di tengah ketidakpastian ekonomi global, emas tetap menjadi pilihan banyak investor karena dinilai mampu menjaga nilai aset dalam jangka panjang.
Jika melihat pergerakan dalam satu pekan terakhir, harga emas Antam bergerak pada kisaran Rp2.610.000 hingga Rp2.622.000 per gram.
Sementara jika dibandingkan dengan satu bulan terakhir, harga masih berada di bawah level tertingginya yang sempat menyentuh sekitar Rp2.660.000 per gram.
Harga Buyback Ikut Melonjak
Selain harga jual, harga buyback emas Antam juga mengalami kenaikan yang lebih besar.
Hari ini, nilai buyback naik sebesar Rp18.000, sehingga berada di level Rp2.370.000 per gram.
Harga buyback merupakan harga yang diberikan Antam kepada masyarakat ketika ingin menjual kembali emas batangan yang dimiliki.
Semakin tinggi nilai buyback, semakin besar pula dana yang diterima pemilik emas saat melakukan penjualan.
Meski demikian, masyarakat tetap perlu memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku dalam transaksi emas.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas
Pemerintah masih menerapkan ketentuan perpajakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017.
Untuk pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,9 persen. Namun, pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh tarif lebih rendah yakni 0,45 persen.
Sementara itu, untuk transaksi buyback dengan nilai tertentu juga berlaku ketentuan pajak sesuai regulasi yang berlaku.
Oleh karena itu, calon investor maupun pemilik emas sebaiknya memahami aturan tersebut sebelum melakukan transaksi agar tidak terjadi kesalahan perhitungan biaya.
Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut rincian harga emas Antam pada Senin, 27 Juli 2026:
- 0,5 gram: Rp1.361.000
- 1 gram: Rp2.622.000
- 2 gram: Rp5.184.000
- 3 gram: Rp7.751.000
- 5 gram: Rp12.885.000
- 10 gram: Rp25.715.000
- 25 gram: Rp64.162.000
- 50 gram: Rp128.245.000
- 100 gram: Rp245.412.000
- 250 gram: Rp640.765.000
- 500 gram: Rp1.281.320.000
- 1.000 gram (1 kilogram): Rp2.562.600.000.
Apakah Saat Ini Waktu yang Tepat Membeli Emas?
Kenaikan harga emas sering kali memunculkan pertanyaan apakah saat ini merupakan waktu yang tepat untuk membeli.
Para analis umumnya menilai bahwa investasi emas lebih cocok dilakukan untuk tujuan jangka panjang dibandingkan mengejar keuntungan dalam waktu singkat.
Fluktuasi harga harian merupakan hal yang wajar karena dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari pergerakan harga emas dunia, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, hingga kondisi ekonomi global.
Bagi investor yang menerapkan strategi pembelian secara bertahap atau dollar cost averaging, kenaikan harga harian biasanya tidak menjadi hambatan utama.
Sebaliknya, mereka lebih fokus pada akumulasi aset dalam periode yang lebih panjang.
Dengan harga yang kembali menguat hari ini, emas Antam masih menjadi salah satu instrumen investasi favorit masyarakat Indonesia, baik sebagai pelindung nilai kekayaan maupun sebagai aset yang relatif stabil di tengah dinamika pasar keuangan global.
Editor : Muhammad Azlan SyahSumber : detik.com