RADARBONAG.ID – Platform e-commerce global AliExpress resmi dijatuhi denda sebesar 550 juta euro atau sekitar US$629 juta, setara lebih dari Rp10 triliun, oleh Komisi Eropa.
Hukuman tersebut dijatuhkan karena perusahaan dinilai gagal memenuhi kewajibannya dalam mencegah peredaran produk palsu dan barang berbahaya di platformnya.
Sanksi ini menjadi salah satu hukuman terbesar sejak Digital Services Act (DSA), regulasi digital terbaru Uni Eropa, mulai diberlakukan.
Aturan tersebut mewajibkan platform digital berskala besar untuk lebih aktif melindungi konsumen dari konten maupun produk ilegal yang beredar secara daring.
Keputusan Komisi Eropa ini menjadi sinyal kuat bahwa perusahaan teknologi dan e-commerce tidak lagi bisa mengandalkan besarnya jumlah pengguna sebagai alasan untuk mengabaikan keamanan konsumen.
Penyelidikan Menemukan Jutaan Produk Bermasalah
Kasus ini bermula dari penyelidikan yang diluncurkan Komisi Eropa pada Maret 2024.
Investigasi tersebut dilakukan untuk menilai apakah AliExpress telah menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Digital Services Act.
Hasil penyelidikan menunjukkan masih terdapat jutaan produk yang diduga melanggar aturan Uni Eropa dan tetap tersedia di platform, bahkan setelah mendapat laporan dari pengguna.
Produk-produk yang menjadi sorotan mencakup berbagai kategori, mulai dari pakaian bermerek palsu, mainan yang tidak memenuhi standar keamanan, kosmetik berpotensi membahayakan kesehatan, hingga berbagai barang lain yang dianggap melanggar ketentuan perlindungan konsumen.
Komisi Eropa menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya kelemahan serius dalam sistem pengawasan yang diterapkan oleh AliExpress.
Sistem Moderasi Dinilai Belum Memadai
Selain menemukan banyaknya produk ilegal yang masih beredar, otoritas Uni Eropa juga mengkritik sistem moderasi yang digunakan AliExpress.
Menurut hasil investigasi, tim moderator diduga menghadapi keterbatasan sumber daya manusia sehingga tidak mampu melakukan pemeriksaan secara optimal.
Dalam beberapa kasus, petugas disebut hanya memiliki waktu beberapa puluh detik untuk menentukan apakah suatu produk memenuhi standar keamanan dan regulasi Uni Eropa.
Kondisi tersebut dinilai membuat proses verifikasi menjadi kurang akurat dan berpotensi menyebabkan produk bermasalah tetap lolos untuk dipasarkan kepada konsumen.
Komisi Eropa juga menilai AliExpress memberikan gambaran yang terlalu optimistis mengenai efektivitas sistem pendeteksian produk ilegal yang dimilikinya.
Rekomendasi Produk hingga Verifikasi Penjual Jadi Sorotan
Tak hanya sistem moderasi, fitur rekomendasi produk dan layanan periklanan di dalam platform juga ikut menjadi perhatian regulator.
Komisi Eropa menilai algoritma rekomendasi yang digunakan AliExpress justru berpotensi memperluas jangkauan produk ilegal kepada lebih banyak pengguna.
Selain itu, mekanisme verifikasi merek yang diterapkan perusahaan dinilai masih memiliki banyak celah sehingga mudah dimanfaatkan oleh oknum penjual untuk menawarkan barang palsu menggunakan identitas yang tidak semestinya.
Investigasi juga menemukan bahwa sejumlah produk ilegal yang telah teridentifikasi masih tetap muncul di platform selama berminggu-minggu sebelum akhirnya dihapus.
Penegakan sanksi terhadap pedagang yang melanggar aturan pun dinilai belum dilakukan secara konsisten, sehingga tidak memberikan efek jera bagi pelaku.
Uni Eropa Tegaskan Keselamatan Konsumen Prioritas Utama
Wakil Presiden Eksekutif Komisi Eropa untuk Kedaulatan Teknologi, Keamanan, dan Demokrasi, Henna Virkkunen, menegaskan bahwa perusahaan digital dengan jumlah pengguna besar tetap memiliki tanggung jawab penuh terhadap keamanan konsumennya.
Menurutnya, platform digital wajib memiliki sistem yang mampu mengidentifikasi, menganalisis, dan mengurangi berbagai risiko secara sistematis agar masyarakat dapat berbelanja dengan aman tanpa khawatir mendapatkan produk palsu maupun barang yang membahayakan keselamatan.
Pernyataan tersebut mempertegas komitmen Uni Eropa dalam menerapkan Digital Services Act secara ketat terhadap seluruh platform digital yang beroperasi di wilayahnya.
AliExpress Tidak Sepakat dengan Besaran Denda
Menanggapi keputusan tersebut, pihak AliExpress menyatakan tidak sependapat dengan besaran denda yang dijatuhkan oleh Komisi Eropa.
Perusahaan menilai sanksi tersebut belum mencerminkan berbagai peningkatan sistem keamanan dan moderasi yang telah mereka lakukan dalam beberapa waktu terakhir.
AliExpress juga menyampaikan bahwa mereka masih mempelajari secara menyeluruh keputusan regulator, termasuk mempertimbangkan kemungkinan menempuh jalur hukum untuk mengajukan keberatan atas besaran denda tersebut.
Meski demikian, perusahaan menyatakan akan tetap bekerja sama dengan otoritas Uni Eropa dalam proses selanjutnya.
Diberi Tenggat hingga Oktober untuk Melakukan Perbaikan
Selain menjatuhkan denda, Komisi Eropa juga memberikan tenggat waktu kepada AliExpress hingga 20 Oktober untuk menyerahkan rencana aksi yang berisi langkah-langkah konkret dalam memperbaiki sistem pengawasan platform.
Dokumen tersebut harus menjelaskan bagaimana perusahaan akan meningkatkan kemampuan mendeteksi produk ilegal, memperkuat proses verifikasi penjual, mempercepat penghapusan barang berbahaya, serta memastikan seluruh kewajiban dalam Digital Services Act dipenuhi.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi acuan penting bagi berbagai perusahaan e-commerce global lainnya.
Uni Eropa menunjukkan bahwa perlindungan konsumen menjadi prioritas utama, dan setiap platform digital yang gagal menjalankan tanggung jawabnya berpotensi menghadapi sanksi finansial dalam jumlah besar.
Editor : Muhammad Azlan SyahSumber : engadget.com