Budaya Daerah Kalam Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Pendidikan Religi Ruang Kata Sejarah Seni Sport Techno Wisata

Universitas Ahmad Dahlan Tegaskan Komitmen Lawan Kekerasan Seksual, Terduga Pelaku Kena Sanksi Akademik Awal

Ika Nur Jannah • Minggu, 12 Juli 2026 | 12:58 WIB
Pelaku pelecehan terhadap dua mahasiswa UAD, dikenai saksi awal melarang pelaku untuk tidak mengikuti KKN selama dua periode. (Sumber Foto: Pinterest)
Pelaku pelecehan terhadap dua mahasiswa UAD, dikenai saksi awal melarang pelaku untuk tidak mengikuti KKN selama dua periode. (Sumber Foto: Pinterest)

RADARBONAG.ID – Universitas Ahmad Dahlan (UAD) mengambil langkah tegas menyikapi kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa terhadap dua mahasiswi di lingkungan kampus.

Sebagai tindak lanjut awal, pihak universitas menjatuhkan sanksi berupa larangan mengikuti program Kuliah Kerja Nyata (KKN) selama dua periode kepada terduga pelaku.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu bentuk respons kampus dalam menangani laporan yang telah diterima serta menunjukkan komitmen institusi terhadap upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan akademik.

Pihak universitas menegaskan bahwa proses penanganan kasus masih terus berjalan dan keputusan terkait sanksi lanjutan akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan serta ketentuan yang berlaku di lingkungan kampus.

Baca Juga: Keunikan Bunga Lantana yang Bisa Berubah Warna Secara Alami, Rahasia Cerdas Tanaman Memikat Lebah dan Kupu-Kupu

Sanksi Awal Ditetapkan oleh LPPM UAD

Kepala Bidang Humas dan Protokol UAD, Ariadi Nugraha, menjelaskan bahwa sanksi awal berupa pembatalan keikutsertaan dalam KKN ditetapkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UAD.

Menurutnya, keputusan tersebut telah dikomunikasikan kepada pihak-pihak terkait dan mendapat persetujuan dari keluarga korban maupun keluarga terduga pelaku.

Larangan mengikuti KKN selama dua periode menjadi langkah awal yang diambil kampus sembari menunggu proses penanganan lebih lanjut terhadap kasus yang sedang berlangsung.

Pihak universitas juga memastikan bahwa seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Rektorat Siapkan Sanksi Akademik Tambahan

Selain larangan mengikuti KKN, UAD juga tengah memproses kemungkinan pemberian sanksi akademik tambahan terhadap mahasiswa yang bersangkutan.

Penentuan bentuk sanksi akan mengacu pada Peraturan Rektor UAD Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Mahasiswa, yang menjadi dasar dalam penanganan pelanggaran di lingkungan kampus.

Menurut pihak universitas, tingkat sanksi yang dijatuhkan nantinya akan disesuaikan dengan hasil kajian dan tingkat pelanggaran yang terbukti dilakukan.

Karena itu, proses evaluasi masih terus dilakukan oleh pihak berwenang di lingkungan kampus sebelum keputusan final ditetapkan.

Kampus Tegaskan Komitmen Melawan Kekerasan Seksual

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.

UAD menegaskan bahwa institusi tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindakan pelecehan maupun kekerasan seksual.

Pihak kampus menyatakan komitmennya untuk terus menciptakan lingkungan akademik yang aman, nyaman, dan mendukung seluruh sivitas akademika.

Sebagai bagian dari komitmen tersebut, universitas terus memperkuat peran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) dalam menangani laporan, memberikan pendampingan, serta melakukan edukasi pencegahan kepada mahasiswa.

Korban Dilaporkan Mengalami Dampak Psikologis

Peristiwa yang dilaporkan tersebut disebut berdampak pada kondisi psikologis kedua korban.

Mereka dikabarkan mengalami tekanan emosional yang cukup berat, mulai dari stres, rasa malu, hingga trauma yang memengaruhi aktivitas sehari-hari di lingkungan kampus.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius bagi pihak universitas.

UAD menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang terjadi dan menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban menjadi salah satu prioritas dalam proses penanganan kasus.

Pendampingan serta penanganan sesuai prosedur yang berlaku terus dilakukan untuk memastikan hak-hak korban tetap terlindungi.

Hormati Langkah Hukum yang Ditempuh Korban

Selain proses internal kampus, pihak universitas juga menghormati keputusan korban apabila memilih menempuh jalur hukum.

Menurut Ariadi, kampus mendukung proses yang berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan siap bekerja sama apabila diperlukan dalam proses penanganan kasus.

Sikap tersebut menunjukkan bahwa penanganan dugaan kekerasan seksual tidak hanya dilakukan melalui mekanisme akademik, tetapi juga memberikan ruang bagi korban untuk memperoleh keadilan melalui jalur hukum.

Pentingnya Membangun Lingkungan Kampus yang Aman

Kasus yang terjadi di UAD menjadi pengingat bahwa perguruan tinggi memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual.

Baca Juga: Belajar Menerima Rasa Hampa Lewat Lagu Terbaru Tulus Teh Hijau, Refleksi tentang Emosi dan Proses Bertumbuh

Tidak hanya melalui pemberian sanksi terhadap pelaku, upaya pencegahan juga perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui edukasi, sosialisasi, serta penguatan sistem pelaporan yang mudah diakses oleh mahasiswa.

Keberadaan Satgas PPKPT menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan setiap laporan dapat ditangani secara profesional dan berpihak pada perlindungan korban.

Melalui langkah-langkah tersebut, kampus diharapkan mampu menciptakan ruang belajar yang aman dan mendukung perkembangan akademik maupun psikologis mahasiswa.

Sementara itu, proses penanganan kasus di UAD masih terus berlangsung.

Pihak universitas menegaskan akan mengambil keputusan lanjutan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku, sembari tetap mengedepankan prinsip keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Editor : Muhammad Azlan Syah
#UAD #pelecehan seksual UAD #sanksi mahasiswa UAD #KKN UAD #Satgas PPKPT UAD