Budaya Daerah Kalam Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Pendidikan Religi Ruang Kata Sejarah Seni Sport Techno Wisata

Mengapa Najis Anjing Harus Dicuci dengan Tanah? Ini Penjelasan Islam dan Fakta Ilmiah yang Jarang Diketahui

Bihan Mokodompit • Selasa, 23 Juni 2026 | 12:01 WIB
Banyak Muslim mengetahui bahwa bekas jilatan anjing harus dicuci tujuh kali dan salah satunya menggunakan tanah. Namun, tahukah Anda mengapa syariat menetapkan aturan tersebut? Berikut penjelasan dari sudut pandang Islam dan ilmu pengetahuan. (Ilustrasi membersihkan najis anjing menggunakan tanah: AI)
Banyak Muslim mengetahui bahwa bekas jilatan anjing harus dicuci tujuh kali dan salah satunya menggunakan tanah. Namun, tahukah Anda mengapa syariat menetapkan aturan tersebut? Berikut penjelasan dari sudut pandang Islam dan ilmu pengetahuan. (Ilustrasi membersihkan najis anjing menggunakan tanah: AI)

RADARBONANG.ID – Dalam ajaran Islam, kebersihan tidak hanya berkaitan dengan kesehatan fisik, tetapi juga menjadi bagian penting dari ibadah.

\Salah satu pembahasan fikih yang sering menimbulkan pertanyaan adalah mengenai tata cara membersihkan najis yang berasal dari anjing, khususnya bekas jilatan anjing pada peralatan makan atau benda tertentu.

Berbeda dengan najis pada umumnya, Islam memberikan aturan khusus dalam proses penyuciannya.

Bekas jilatan anjing termasuk dalam kategori najis mughallazhah atau najis berat yang memiliki tata cara pembersihan tersendiri.

Lalu, mengapa Islam memerintahkan penggunaan tanah dalam proses penyuciannya? Apakah hanya berkaitan dengan aspek ritual atau juga memiliki manfaat dari sisi ilmiah?

Baca Juga: Fabrizio Romano Bongkar Alasan Negosiasi Kontrak Rodri dengan Manchester City Mandek, Ternyata Bukan karena Real Madrid

Najis Mughallazhah dalam Ajaran Islam

Dalam ilmu fikih, najis dibagi ke dalam beberapa tingkatan, salah satunya adalah najis mughallazhah atau najis berat.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa anjing termasuk hewan yang najis, terutama pada bagian air liurnya. Karena itu, benda yang terkena jilatan anjing tidak cukup dibersihkan seperti najis biasa.

Dasar hukum mengenai hal ini berasal dari hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan dalam berbagai kitab hadis sahih.

Dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa apabila seekor anjing menjilat sebuah bejana, maka bejana tersebut harus dicuci sebanyak tujuh kali dan salah satunya menggunakan tanah.

Ketentuan inilah yang kemudian menjadi landasan utama para ulama dalam menetapkan tata cara penyucian najis mughallazhah.

Mengapa Harus Tujuh Kali?

Pertanyaan yang sering muncul adalah mengapa pencucian harus dilakukan sebanyak tujuh kali.

Dalam perspektif fikih, angka tujuh merupakan bagian dari ketentuan syariat yang bersifat ta'abbudi, yaitu aturan yang dijalankan karena merupakan perintah agama.

Artinya, umat Islam melaksanakannya sebagai bentuk kepatuhan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya, meskipun tidak selalu mengetahui secara pasti seluruh hikmah yang ada di baliknya.

Para ulama menjelaskan bahwa dalam banyak ibadah terdapat ketentuan tertentu yang harus dijalankan sesuai tuntunan, termasuk dalam hal penyucian najis berat.

Karena itu, jumlah tujuh kali pencucian tidak ditentukan berdasarkan perkiraan manusia, melainkan berdasarkan petunjuk yang terdapat dalam hadis.

Alasan Penggunaan Tanah dalam Penyucian

Selain jumlah pencucian, penggunaan tanah juga menjadi bagian yang paling sering menimbulkan rasa penasaran.

Mengapa bukan sabun atau air biasa saja?

Dalam pandangan ulama, penggunaan tanah merupakan bagian dari perintah yang secara langsung disebutkan dalam hadis. Oleh karena itu, alasan utamanya adalah ketaatan terhadap syariat.

Para ulama menyebut konsep ini sebagai ta'abbudi, yakni menjalankan suatu ketentuan karena diperintahkan oleh agama.

Meskipun demikian, seiring berkembangnya ilmu pengetahuan, para peneliti menemukan bahwa tanah memang memiliki sejumlah karakteristik yang dapat membantu proses pembersihan.

Namun perlu dipahami bahwa manfaat ilmiah tersebut bukan menjadi dasar utama hukum, melainkan hanya salah satu hikmah yang dapat dipahami manusia.

Kandungan Tanah yang Membantu Pembersihan

Secara ilmiah, tanah—khususnya tanah liat—mengandung berbagai mineral alami yang memiliki kemampuan menyerap kotoran.

Beberapa kandungan utama yang terdapat dalam tanah liat antara lain silika, alumina, oksida besi, serta berbagai unsur mineral lainnya.

Struktur partikel tanah yang sangat kecil memungkinkan material tersebut membantu mengikat partikel-partikel tertentu yang menempel pada permukaan benda.

Selain itu, tanah memiliki sifat abrasif ringan yang dapat membantu proses pembersihan secara mekanis tanpa merusak permukaan benda.

Dalam sejumlah penelitian, beberapa jenis tanah juga diketahui memiliki kemampuan menghambat pertumbuhan mikroorganisme tertentu.

Meski demikian, para ulama menegaskan bahwa temuan ilmiah ini tidak menjadi alasan utama penggunaan tanah dalam hukum Islam.

Hikmah Kebersihan dalam Syariat

Salah satu pelajaran penting yang dapat diambil dari aturan ini adalah perhatian Islam terhadap kebersihan.

Jauh sebelum ilmu mikrobiologi berkembang, syariat telah mengajarkan standar kebersihan yang sangat rinci dalam berbagai aspek kehidupan.

Mulai dari tata cara berwudu, mandi, menjaga kebersihan makanan, hingga penyucian najis, semuanya menunjukkan bahwa kebersihan memiliki posisi penting dalam Islam.

Penggunaan tanah dalam penyucian najis anjing juga sering dipandang sebagai bentuk kehati-hatian syariat dalam memastikan kebersihan benda yang digunakan manusia sehari-hari.

Karena itu, ketentuan tersebut tidak hanya dipahami sebagai aturan ritual semata, tetapi juga sebagai bagian dari pendidikan hidup bersih yang diajarkan agama.

Perbedaan Pendapat Ulama Kontemporer

Dalam perkembangan zaman, muncul pembahasan baru mengenai penggunaan bahan pembersih modern.

Sebagian ulama tetap berpendapat bahwa tanah harus digunakan sebagaimana disebutkan dalam hadis karena merupakan bagian dari ketentuan yang bersifat langsung.

Namun sebagian ulama kontemporer berpendapat bahwa bahan pembersih modern tertentu yang memiliki kemampuan setara dengan tanah dapat digunakan dalam kondisi tertentu.

Meski demikian, pandangan yang paling banyak dianut tetap mempertahankan penggunaan tanah sebagai bentuk pelaksanaan hadis secara literal.

Perbedaan pendapat ini menunjukkan bahwa kajian fikih terus berkembang mengikuti dinamika zaman, namun tetap berpegang pada sumber utama ajaran Islam.

Baca Juga: Pantai Sukaresik Pangandaran Tercemar Setelah Tongkang Batu Bara Patah dan Tenggelam, Ekosistem Laut Terancam

Memahami Syariat Secara Utuh

Pembahasan mengenai cara membersihkan najis berat anjing sesungguhnya tidak hanya berkaitan dengan persoalan kebersihan fisik.

Di dalamnya terdapat nilai ketaatan, kedisiplinan, dan kepatuhan terhadap tuntunan agama.

Bagi umat Islam, menjalankan tata cara penyucian sesuai syariat merupakan bagian dari ibadah yang memiliki nilai spiritual.

Sementara dari sisi ilmu pengetahuan, berbagai penelitian menunjukkan bahwa tanah memang memiliki karakteristik yang dapat membantu proses pembersihan secara alami.

Perpaduan antara aspek ibadah dan hikmah ilmiah inilah yang membuat aturan tersebut terus menarik untuk dipelajari hingga saat ini.

Dengan memahami alasan syariat dan hikmah yang terkandung di baliknya, umat Muslim dapat menjalankan ajaran agama dengan lebih yakin sekaligus menyadari bahwa Islam memberikan perhatian besar terhadap kebersihan, kesehatan, dan kesucian dalam kehidupan sehari-hari.

Editor : Muhammad Azlan Syah
#najis anjing dalam Islam #najis mughallazhah #jilatan anjing #tanah liat sebagai pembersih #hukum Islam