RADARBONANG.ID - Suami komedian Boiyen, Rully Anggi Akbar, hingga kini masih berurusan dengan kasus hukum yang dilaporkan seorang pengusaha berinisial RF.
Laporan tersebut diajukan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi dalam sebuah usaha kuliner yang melibatkan investasi dari pelapor.
Dalam laporan asli yang dibuat pada awal Januari 2026, Rully dituduh melanggar pasal penipuan (Pasal 378 KUHP) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP) terkait penggunaan dana yang diinvestasikan oleh pelapor.
Menurut laporan awal, pelapor merasa dirugikan karena skema investasi yang dijanjikan tidak berjalan sesuai kesepakatan dan dana yang masuk tidak dikelola sebagaimana mestinya.
Ancaman hukuman atas pasal-pasal tersebut biasanya bisa mencapai beberapa tahun penjara jika terbukti secara hukum.
Baca Juga: China Siapkan 200 Ribu Satelit untuk Tantang Dominasi Starlink di Orbit
Klarifikasi Rully dan Reaksi Kuasa Hukum Pelapor
Setelah laporan resmi dibuat, Rully bersama tim kuasa hukumnya menggelar konferensi pers untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan tersebut.
Dalam penjelasannya, Rully menegaskan bahwa kerja sama yang dijalani dengan pelapor adalah bentuk investasi, bukan tindakan penipuan, serta bahwa kesepakatan tersebut tertuang dalam perjanjian yang sah secara hukum.
Kuasa hukum Rully juga sempat menegaskan bahwa dana yang diterima adalah sebesar Rp 200 juta dan digunakan untuk operasional usaha seperti sewa lahan dan gaji karyawan.
Namun, pernyataan Rully justru menjadi sorotan baru. Kuasa hukum pelapor, Santo Nababan, menyatakan bahwa klarifikasi tersebut membuka celah dugaan tindak pidana lain selain penipuan dan penggelapan.
Santo mengungkapkan bahwa pernyataan Rully dinilai melemahkan posisi hukum sekaligus memberi dasar untuk menjerat Rully dengan pasal yang ancaman hukumannya lebih berat dari yang sebelumnya dilaporkan.
Dugaan Pasal Baru dan Ancaman Hukuman Lebih Berat
Santo menjelaskan bahwa setelah melakukan gelar perkara internal, tim pelapor meyakini terdapat unsur pidana baru yang terpenuhi berdasarkan pernyataan klarifikasi Rully.
Meski tidak secara eksplisit menyebut pasal mana yang dimaksud, Santo memberi indikasi bahwa dugaan pelanggaran itu berkaitan dengan aturan baru tentang investasi dan penggunaan rekening yang tidak sesuai, yang kandungannya ancaman hukumannya lebih tinggi dari kasus penipuan biasa.
Santo bahkan menyinggung kejanggalan dalam penggunaan rekening pribadi untuk mengelola dana investasi usaha yang seharusnya dikelola melalui rekening resmi perusahaan.
Menurutnya, alasan yang disampaikan oleh Rully ketika menjelaskan penggunaan rekening pribadi dinilai tidak rasional dan justru memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum lain.
Pihak pelapor menyatakan tidak akan main-main dengan proses hukum ini dan siap melanjutkan laporan dengan pasal yang lebih memberatkan jika Rully tidak menunjukkan itikad baik yang nyata dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Respons dan Sikap Dua Pihak
Sementara pelapor melalui kuasa hukumnya menyerukan lanjutnya proses hukum dengan potensi pasal baru, pihak Rully melalui tim kuasa hukumnya tetap berada pada posisi bahwa hubungan dengan pelapor adalah kerja sama investasi yang sah.
Mereka menekankan bahwa segala kesepakatan telah dituangkan dalam dokumen resmi, serta penggunaan dana dilakukan untuk kebutuhan usaha.
Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan kedua belah pihak belum mencapai titik temu.
Penyidikan lanjutan diperkirakan akan menggali lebih jauh bukti-bukti yang mendukung baik tuduhan awal maupun dugaan tindak pidana baru yang kini tengah disorot sebagai penguat laporan pelapor.
Baca Juga: SIM Card Wajib Rekam Wajah Mulai 2026, Pakar Siber Ingatkan Bahaya Kebocoran Data
Dampak Perkembangan Kasus
Perkembangan terbaru dalam kasus ini menunjukkan dinamika yang kerap terjadi dalam sengketa hukum investasi pribadi, terutama melibatkan figur publik.
Dugaan adanya pasal tambahan dengan ancaman hukum yang lebih tinggi memberikan tekanan lebih besar bagi pihak yang sedang diperiksa.
Sementara itu, bagi pihak yang merasa dirugikan, hal ini memberi ruang untuk mengejar keadilan lebih jauh.
Kasus ini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum, termasuk pemeriksaan terhadap bukti, saksi, serta argumentasi hukum dari kedua belah pihak, sebelum nantinya ditentukan langkah selanjutnya dalam proses peradilan(*)
Editor : Muhammad Azlan Syah