Budaya Daerah Kalam Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Pendidikan Religi Ruang Kata Sejarah Seni Sport Techno Wisata

Suami Boiyen Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Investasi Kuliner Rp400 Juta

Muhammad Azlan Syah • Senin, 12 Januari 2026 | 11:10 WIB

Suami Boiyen dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi usaha kuliner senilai Rp400 juta yang kini sedang diproses hukum.
Suami Boiyen dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi usaha kuliner senilai Rp400 juta yang kini sedang diproses hukum.

RADARBONANG.ID — Suami komedian dan presenter Boiyen, Rully Anggi Akbar atau dikenal dengan inisial RAA, kini menghadapi kasus hukum serius setelah resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang rekan bisnis yang merasa dirugikan.

Laporan tersebut diajukan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi dalam usaha kuliner yang dikelola Rully.

Kasus ini mencuat setelah seorang investor dengan inisial RF merasa tidak mendapatkan hasil sesuai janji dalam investasi yang dilakukan sejak Agustus 2023.

Pada saat itu, RAA menawarkan proyek usaha kuliner miliknya dengan janji bagi hasil yang menjanjikan untuk investor.

RF pun tertarik dan menanamkan dana investasi sebesar Rp400 juta untuk ikut mengembangkan usaha tersebut.

Baca Juga: Dari Inovasi ke Kontroversi: Grok AI, Kebebasan Ekspresi, dan Ancaman Konten Asusila Digital

Kronologi Laporan dan Dugaan Tindak Pidana

Laporan resmi terhadap Rully tercatat dalam registrasi polisi STTLP/B/109/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum pelapor, Surya Hamdani, menjelaskan bahwa Rully diduga melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Ancaman pidana untuk kedua pasal ini bisa sampai maksimal empat tahun penjara jika terbukti di pengadilan.

Dalam kesepakatan awal, Rully menjanjikan kepada investor pembagian keuntungan secara rutin setiap bulan, yang menurut proposal awal usaha kuliner itu mampu menghasilkan imbal hasil Rp6 juta per bulan.

Namun setelah beberapa bulan berjalan, pembayaran bagi hasil tersebut terhenti dan komunikasi antara pihak investor dengan Rully mulai sulit dijangkau.

Ketidakjelasan ini yang kemudian memicu investor membawa kasus ini ke ranah hukum.

Dampak Hukum dan Ancaman Penjara

Kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa laporan pidana ini bukan langkah sembarangan, melainkan hasil dari kerugian nyata yang dialami investor.

Menurutnya, Rully sampai saat ini belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya ataupun memberikan klarifikasi yang memuaskan.

Jika dalam proses penyidikan bukti kuat ditemukan, kasus ini bisa berlanjut ke tahap persidangan dengan ancaman pidana penjara sesuai pasal yang disangkakan.

Kasus ini juga menunjukkan bahwa investasi usaha kuliner yang ditawarkan harus dilengkapi dengan bukti legal dan transparansi keuangan yang jelas.

Penanaman modal, apalagi dalam jumlah besar, sangat rentan apabila dasar serta mekanisme pembagian hasilnya tidak tertulis dengan jelas dan terverifikasi secara hukum.

Reaksi Publik dan Situasi Keluarga

Insiden ini tentu membawa tekanan tersendiri bagi Boiyen dan keluarga, terutama karena berita ini mencuat di masa akhir tahun dan awal tahun baru.

Momen yang semestinya penuh kebahagiaan justru berubah menjadi tekanan emosional karena sorotan publik.

Dalam salah satu momen ulang tahunnya, Boiyen terlihat menangis saat merayakan hari spesialnya bersama sahabat dekatnya, yang menurut saksi dipengaruhi oleh beban kasus yang menimpa rumah tangganya.

Belum ada pernyataan terbuka dari Boiyen terkait kasus hukum yang tengah menjerat suaminya itu.

Ia memilih menjaga ketenangan keluarga di tengah perhatian publik yang terus mengamati perkembangan kasus ini.

Namun netizen dan publik ramai menyoroti bagaimana kasus seperti ini menjadi pengingat pentingnya investasi yang jelas dari segi legalitas dan perjanjian tertulis.

Pelajaran dari Kasus Ini

Kasus yang menyeret suami Boiyen ini bukan pertama kali terjadi di dunia investasi usaha kecil dan menengah.

Banyak muncul kasus di mana investor merasa dirugikan karena janji imbal hasil yang tinggi tanpa struktur legal kuat atau transparansi yang memadai.

Baca Juga: YouTube Perbarui Filter Pencarian, Shorts Kini Bisa Dikecualikan

Kejadian ini seharusnya menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menanam modal, memastikan semua persyaratan hukum dipenuhi, serta mencari rekomendasi dari ahli sebelum berinvestasi dalam proyek apapun.

Proses hukum kini berjalan, dan setiap pihak terkait menunggu respons serta klarifikasi dari Rully Anggi Akbar.

Penyidik kepolisian pun akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah laporan ini layak dinaikkan ke tahap penyidikan resmi atau bahkan sidang pengadilan.(*)

Editor : Muhammad Azlan Syah
#suami Boiyen dilaporkan #Investasi kuliner #penipuan investasi #Polda Metro Jaya #Rully Anggi Akbar #kasus penipuan