Budaya Daerah Kalam Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Pendidikan Religi Ruang Kata Sejarah Seni Sport Techno Wisata

Viral! Banyak UMKM Panik, Ini 7 Langkah Rahasia Daftar Sertifikat Halal Biar Produkmu Aman dan Laku Keras

Defy Maulida Puspaaji • Rabu, 5 November 2025 | 19:50 WIB
Ilustrasi produk UMKM halal
Ilustrasi produk UMKM halal

RADARBONANG.ID – “Udah daftar halal belum?” — pertanyaan itu kini bukan cuma basa-basi antar pelaku usaha.

Sejak aturan wajib sertifikat halal ditegakkan, ribuan UMKM di Indonesia mulai bergerak cepat.

Tapi… masih banyak yang bingung: gimana sih cara daftarnya? Ribet nggak? Butuh berapa lama?.

Tenang, ini dia 7 langkah pengajuan sertifikat halal terbaru yang bisa kamu ikuti tanpa pusing tujuh keliling. Dijamin, setelah baca ini kamu bisa langsung action!


1. Siapkan Dokumen Wajib: Jangan Sampai Ada yang Ketinggalan!

Langkah pertama sebelum klik apa pun di situs resmi, kamu wajib punya semua dokumen ini:

2. Buka Situs Resmi BPJPH – Bukan Sembarang Website

Sekarang, proses pengajuan sertifikat halal Indonesia dilakukan lewat platform resmi milik BPJPH Kemenag, namanya SiHalal Daftar dulu, buat akun, lalu isi data perusahaanmu.

Semua bisa dilakukan online, bahkan lewat HP. Jadi, nggak perlu antre ke kantor.

3. Isi Formulir Pendaftaran dengan Teliti

Begitu login, pilih jenis pengajuanmu:

Lalu isi data lengkap: nama produk, jenis usaha, lokasi produksi, hingga bahan baku.

Pro tip: Pastikan nama produk konsisten di semua dokumen. Satu huruf beda bisa bikin prosesnya molor!

4. Upload Semua Dokumen dan Bukti Pendukung

Langkah berikutnya, unggah semua berkas pendukung dalam format PDF/JPG. Biasanya termasuk:

Setelah upload, sistem akan otomatis mengecek kelengkapan berkas. Kalau ada yang belum lengkap, akan muncul notifikasi revisi.

5. Tunggu Pemeriksaan Dokumen oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)

Setelah semua berkas masuk, BPJPH akan meneruskan ke LPH. Mereka inilah yang akan melakukan audit lapangan:

Biasanya butuh waktu sekitar 30–45 hari kerja sampai audit selesai. Tapi kalau dokumen kamu lengkap dan produksi rapi, bisa lebih cepat!

6. Fatwa dan Penetapan Kehalalan

Hasil audit tadi diserahkan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk ditetapkan status halal produkmu.

Kalau semua oke, MUI akan mengeluarkan fatwa halal. Ini semacam “sidang kelulusan” untuk produkmu.

Setelah itu, tinggal tunggu sertifikat terbit dari BPJPH.

7. Terbit Sertifikat Halal – Produkmu Siap Melaju ke Pasar Besar!

Kalau semua proses selesai, kamu akan menerima Sertifikat Halal Indonesia resmi dengan logo “Halal Indonesia” berwarna hijau dan putih.

Logo ini bukan cuma pajangan — tapi jaminan kepercayaan konsumen dan akses ke pasar ekspor yang lebih luas.

Produk kamu bisa langsung tempel logo halal dan promosikan dengan bangga!
Bonus Tips ala Pelaku UMKM Sukses

Kesimpulan: Jangan Tunggu Viral Baru Ngurus Halal
Mendapatkan sertifikat halal bukan perkara rumit asal tahu alurnya.

Malah, ini langkah strategis untuk memperluas pasar dan meningkatkan kepercayaan konsumen.

Apalagi, mulai 2026, seluruh produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal.

Jadi, kalau belum mulai sekarang, siap-siap tertinggal dari kompetitor.“Produk halal bukan cuma soal agama, tapi juga soal kualitas dan kepercayaan.(*)

Editor : Muhammad Azlan Syah
#panduan SiHalal #sertifikat halal BPJPH #pendaftaran halal UMKM #cara pengajuan halal online #cara daftar sertifikat halal 2025