RADARBONANG.ID – Durian Merah Banyuwangi akhirnya naik kelas. Bukan sekadar buah eksotis dengan warna tak lazim, tetapi kini resmi diakui negara.
Komoditas khas ujung timur Jawa itu mencatat sejarah sebagai durian pertama di Indonesia yang memperoleh sertifikat Indikasi Geografis (IG).
Penetapan tersebut diumumkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Status IG menjadi penanda sah bahwa durian merah memiliki keunikan yang tak bisa dipisahkan dari wilayah asalnya: Banyuwangi, Jawa Timur.
Pengakuan Negara atas Keunikan Lokal
Sertifikat Indikasi Geografis bukan sekadar label administratif. Ini merupakan pengakuan resmi atas hubungan erat antara kualitas produk dengan faktor alam dan budaya setempat.
Dalam konteks durian merah, pengakuan ini menegaskan bahwa karakter warna daging buah yang merah hingga jingga, aroma kuat, rasa manis dengan sentuhan pahit, serta tekstur lembut tidak bisa direplikasi di sembarang daerah.
Keunggulan itu lahir dari kombinasi lingkungan Banyuwangi—mulai struktur tanah, iklim, hingga ketinggian wilayah tertentu seperti Songgon, Glagah, Licin, dan Singojuruh.
Proses Panjang Sejak 2023
Penetapan IG ini bukan proses instan. Pengajuan telah dilakukan sejak 2023 melalui kerja bersama Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Durian Merah Banyuwangi, serta petani lokal.
Seluruh tahapan dilalui secara detail: pendataan karakteristik buah, pemetaan wilayah produksi, metode budidaya, hingga penelusuran nilai historis dan kultural yang melekat pada durian merah Banyuwangi.
Proses panjang itu menjadi fondasi penting agar sertifikat IG tidak berhenti sebagai simbol, tetapi benar-benar memiliki kekuatan hukum dan ekonomi.
Perlindungan Hukum dan Nilai Ekonomi
Secara hukum, Indikasi Geografis memberikan perlindungan terhadap nama produk sekaligus metode produksinya. Artinya, hanya durian merah yang berasal dari wilayah Banyuwangi dan dibudidayakan sesuai standar yang ditetapkan yang berhak menggunakan nama “Durian Merah Banyuwangi”.
Skema ini menutup celah pemalsuan dan praktik dagang tidak adil, yang kerap merugikan petani lokal ketika produk tiruan membanjiri pasar dengan kualitas rendah.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menegaskan bahwa penetapan IG ini tidak hanya untuk melindungi durian merah dari klaim daerah lain, tetapi juga sebagai langkah strategis meningkatkan nilai ekonomi petani serta memperkuat posisi Banyuwangi sebagai kawasan agrowisata unggulan.
Dari Kebun ke Panggung Nasional
Dengan sertifikasi IG, durian merah kini memiliki jaminan mutu dan legalitas yang lebih kuat untuk menembus pasar nasional bahkan internasional.
Ini membuka peluang baru: harga yang lebih stabil, daya tawar petani meningkat, dan rantai usaha yang lebih berkeadilan.
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pun menyiapkan langkah lanjutan. Durian merah akan dikembangkan sebagai ikon daerah melalui festival durian, penguatan UMKM berbasis olahan, hingga promosi wisata pertanian yang terintegrasi.
Menjaga Warisan, Menjaga Masa Depan
Lebih dari sekadar komoditas, durian merah Banyuwangi adalah warisan hayati. Sertifikat Indikasi Geografis menjadi alat untuk menjaga keberlanjutan—agar kekayaan lokal tidak hanya dikenal, tetapi juga dilindungi dan diwariskan.
Kini, durian merah tidak lagi berdiri sebagai cerita lokal. Ia telah resmi menjadi identitas nasional. (*)
Editor : Muhammad Azlan Syah