RADARBONANG.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap temuan mengejutkan terkait peredaran obat herbal berbahaya di Indonesia.
Sebanyak 22 produk obat bahan alam (OBA) diketahui mengandung bahan kimia obat (BKO) yang berisiko memicu gangguan kesehatan serius, mulai dari stroke, kerusakan ginjal, serangan jantung, hingga kematian mendadak.
Produk-produk tersebut terdiri dari kopi stamina pria, obat pegal linu, madu herbal, hingga suplemen penggemuk badan yang banyak dijual bebas di pasaran maupun secara online.
Sebagian Produk Gunakan Izin Edar Palsu
BPOM mengungkap temuan itu merupakan hasil pengawasan selama periode Maret 2026.
Baca Juga: Saat Dolar Menguat, Ini Cara Menjaga Keuangan Tetap Aman agar Tidak Panik di Tengah Harga Naik
Dari total 22 produk yang ditemukan, sebanyak 10 produk diketahui memiliki nomor izin edar, sementara 12 lainnya tidak memiliki izin edar atau menggunakan nomor registrasi palsu untuk mengelabui konsumen.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebut sebagian produk ilegal tersebut diproduksi oleh pihak yang tidak teridentifikasi secara resmi.
BPOM juga menilai praktik tersebut sangat berbahaya karena masyarakat sulit mengetahui kandungan asli produk yang dikonsumsi.
Kandungan Berbahaya Ditemukan dalam Produk Stamina dan Pegal Linu
Sebagian besar produk yang ditemukan BPOM merupakan obat herbal dengan klaim meningkatkan stamina pria dan mengatasi pegal linu secara instan.
Dalam pengujian laboratorium, BPOM menemukan kandungan zat seperti sildenafil, tadalafil, parasetamol, natrium diklofenak, deksametason, hingga metil testosteron.
Padahal, zat-zat tersebut termasuk obat keras yang penggunaannya harus melalui pengawasan dokter.
Jika dikonsumsi sembarangan atau dalam jangka panjang, bahan kimia tersebut dapat menyebabkan berbagai efek samping serius.
Risiko Kesehatan Bisa Sangat Fatal
BPOM memperingatkan penggunaan produk herbal yang dicampur bahan kimia obat dapat memicu dampak kesehatan berbahaya.
Efek samping yang mungkin muncul antara lain:
- stroke,
- gangguan jantung,
- perdarahan lambung,
- kerusakan hati,
- gagal ginjal,
- gangguan hormon,
- hingga kematian mendadak.
Produk pegal linu yang mengandung steroid seperti deksametason juga dapat menyebabkan pembengkakan wajah atau moon face jika digunakan terus-menerus tanpa kontrol medis.
Sementara produk penambah stamina pria yang mengandung sildenafil atau tadalafil berisiko memicu tekanan darah turun drastis dan serangan jantung pada pengguna tertentu.
BPOM Lakukan Penarikan Produk dari Pasaran
Sebagai tindak lanjut, BPOM kini menelusuri produsen serta jalur distribusi produk-produk tersebut.
Pemerintah juga melakukan penarikan barang dari pasaran dan menindak pelaku usaha yang terbukti mencampurkan bahan kimia obat ke dalam produk herbal.
Pelaku dapat dijerat Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Selain pengawasan di toko fisik, BPOM juga memperluas pemantauan ke platform digital dan media sosial karena banyak produk ilegal dijual secara online.
Masyarakat Diminta Jangan Mudah Percaya Klaim “Cespleng”
BPOM mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur produk herbal yang menjanjikan hasil instan atau efek cepat.
Konsumen diminta selalu menerapkan prinsip cek KLIK, yaitu:
- cek Kemasan,
- cek Label,
- cek Izin edar,
- dan cek Kedaluwarsa.
Masyarakat juga disarankan memeriksa nomor izin edar produk melalui situs resmi BPOM sebelum membeli atau mengonsumsi obat herbal tertentu.
Herbal Tidak Selalu Aman Jika Dicampur Obat Kimia
Produk herbal memang identik dengan bahan alami. Namun BPOM menegaskan tidak semua produk berlabel herbal benar-benar aman untuk dikonsumsi.
Jika sudah dicampur bahan kimia obat tanpa aturan dan pengawasan medis, produk tersebut justru bisa membahayakan kesehatan dalam jangka panjang.
Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati dan tidak sembarangan mengonsumsi obat herbal yang menjanjikan efek cepat tanpa informasi yang jelas.
Sumber : Tribunnews.com