RADARBONANG.ID – Pelaksanaan ibadah haji 2026 semakin dekat.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian terkait telah mengumumkan jadwal keberangkatan jamaah Gelombang I yang akan dimulai pada 22 April mendatang.
Namun, ada hal penting yang wajib menjadi perhatian seluruh calon jamaah.
Tahun ini, pemerintah Arab Saudi menetapkan aturan yang lebih ketat terkait standar kesehatan atau istitaah bagi jamaah haji.
Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Selain untuk meningkatkan kualitas pelayanan, langkah tersebut juga bertujuan menjamin keselamatan jamaah selama menjalankan rangkaian ibadah di Tanah Suci.
Standar Kesehatan Jadi Syarat Utama
Dalam keterangan resminya, otoritas terkait di Arab Saudi menegaskan bahwa ibadah haji hanya diperuntukkan bagi mereka yang benar-benar mampu, baik secara fisik maupun mental.
Kondisi kesehatan menjadi faktor utama. Jamaah yang dinilai tidak memenuhi standar kesehatan berisiko tidak diizinkan berangkat, bahkan bisa dipulangkan jika kondisi memburuk saat sudah berada di Tanah Suci.
Tak hanya itu, penyelenggara haji yang terbukti melanggar aturan ini juga dapat dikenai sanksi tegas.
Belajar dari Tingginya Angka Kematian
Pengetatan aturan ini berkaca dari pelaksanaan haji tahun sebelumnya.
Pada musim haji 2025, tercatat ratusan jamaah asal Indonesia meninggal dunia di Tanah Suci.
Sebagian besar kasus tersebut berkaitan dengan masalah kesehatan yang sebenarnya bisa diantisipasi sejak awal.
Oleh karena itu, pemerintah kini lebih selektif dalam memastikan hanya jamaah yang benar-benar sehat yang diberangkatkan.
Langkah ini diharapkan mampu menekan angka risiko selama pelaksanaan ibadah haji, yang dikenal memiliki aktivitas fisik tinggi dan kondisi cuaca ekstrem.
Daftar 11 Penyakit yang Berisiko Menunda Keberangkatan
Berdasarkan data dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), terdapat sejumlah kondisi medis yang dapat menyebabkan calon jamaah dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan.
Berikut daftar 11 penyakit yang perlu diwaspadai:
- Penyakit jantung koroner
- Hipertensi yang tidak terkontrol
- Diabetes melitus yang tidak terkontrol
- Penyakit paru kronis seperti COPD
- Gagal ginjal
- Gangguan kejiwaan berat
- Penyakit menular yang masih aktif
- Kanker stadium lanjut
- Penyakit autoimun yang tidak stabil
- Epilepsi
- Riwayat stroke
Kondisi-kondisi tersebut dinilai berisiko tinggi, terutama mengingat padatnya aktivitas fisik selama ibadah haji, mulai dari tawaf, sa’i, hingga wukuf di Arafah.
Pentingnya Pemeriksaan dan Sertifikasi Kesehatan
Pemerintah mengingatkan bahwa setiap calon jamaah wajib menjalani pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh.
Sertifikasi kesehatan menjadi syarat mutlak sebelum keberangkatan.
Langkah ini bertujuan memastikan seluruh jamaah dalam kondisi prima dan siap menjalankan ibadah tanpa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Selain itu, calon jamaah juga diimbau untuk mulai menjaga kondisi tubuh sejak jauh hari, seperti rutin berolahraga, mengatur pola makan, serta mengontrol penyakit yang sudah ada.
Baca Juga: Dubes Rusia Untuk RI : Konflik Timur Tengah Bukan Sekadar Perang, Ancaman Global Nyata
Upaya Maksimal Demi Keselamatan Jamaah
Pihak Kementerian menegaskan bahwa memastikan jamaah dalam kondisi sehat adalah bagian dari pelayanan terbaik.
Memberangkatkan jamaah dalam kondisi sakit justru dapat meningkatkan risiko yang tidak diinginkan.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan pelaksanaan haji 2026 dapat berjalan lebih aman, tertib, dan minim risiko kesehatan.
Bagi calon jamaah, ini menjadi pengingat penting bahwa ibadah haji bukan hanya soal kesiapan spiritual, tetapi juga kesiapan fisik yang matang.
Editor : Muhammad Azlan Syah