Budaya Daerah Kalam Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Pendidikan Religi Ruang Kata Sejarah Seni Sport Techno Wisata

Zakat Mal atas Investasi Rumah: Syarat, Waktu, Dalilnya dan Perhitungan Bersama Pajak serta Penyalurannya

Amin Fauzie • Sabtu, 26 April 2025 | 19:25 WIB
Seorang muslim wajib menunaikan zakat mal untuk investasi rumah yang disewa atau dijual kembali.
Seorang muslim wajib menunaikan zakat mal untuk investasi rumah yang disewa atau dijual kembali.

RADARBONANG.ID - Investasi properti seperti rumah bukan hanya memberi keuntungan finansial, tapi juga membawa tanggung jawab moral dan spiritual bagi seorang Muslim.

Salah satunya adalah kewajiban menunaikan zakat mal, terutama jika rumah tersebut disewakan atau dijual kembali sebagai sumber penghasilan.

Namun, bagaimana sebenarnya ketentuan zakat rumah investasi ini, dan apakah pajak juga ikut diperhitungkan?

Zakat Mal atas Investasi Rumah

Jika rumah digunakan sebagai tempat tinggal pribadi, maka tidak wajib dizakati.

Namun, jika dimiliki dengan tujuan investasi—seperti untuk disewakan atau dijual kembali—maka zakat mal bisa berlaku.

Dalilnya dapat ditemukan dalam QS. At-Taubah: 103:

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka..."

serta QS. Al-Baqarah: 43: "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."

Dan dalam HR. Bukhari-Muslim, Rasulullah bersabda:
"Islam dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat…"

Kapan Zakat Dikeluarkan?

Banyak yang bertanya, apakah zakat baru dikeluarkan setelah rumah laku atau setelah sewa terkumpul? Jawabannya tergantung:

Apakah Pajak Ikut Dihitung?

Pajak, terutama pajak penghasilan dari sewa atau PPh dari penjualan rumah, bisa menjadi pengurang dalam perhitungan zakat. Artinya, zakat dihitung dari penghasilan bersih, bukan dari total kotor.

Contohnya:

Ini sejalan dengan prinsip keadilan dalam Islam, bahwa zakat tidak membebani lebih dari kemampuan, dan pengeluaran-pengeluaran wajib seperti pajak bisa dikurangkan terlebih dahulu.

Kepada Siapa Zakat Mal Bisa Diberikan?

Zakat mal hanya boleh diberikan kepada 8 golongan (asnaf tsamaniyah) yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 60. Golongan tersebut adalah:

  1. Fakir – Orang yang hampir tidak memiliki apa-apa.
  2. Miskin – Orang yang punya penghasilan tapi tidak cukup untuk kebutuhan dasar.
  3. Amil – Petugas yang mengelola zakat.
  4. Mu’allaf – Orang yang baru masuk Islam dan butuh dukungan.
  5. Riqab – Untuk membebaskan hamba sahaya (konteks saat ini dapat diperluas ke pembebasan utang berat yang menindas).
  6. Gharimin – Orang yang terlilit utang karena kebutuhan mendesak dan bukan untuk hal haram.
  7. Fisabilillah – Orang yang berjuang di jalan Allah (termasuk pendidikan, dakwah, dll.).
  8. Ibnu Sabil – Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanannya.

Pemberian zakat harus selektif agar tepat sasaran dan tidak diberikan kepada orang yang tidak memenuhi kriteria asnaf tersebut.

Bisa disalurkan langsung oleh muzakki (pemberi zakat) kepada yang berhak, atau melalui lembaga zakat resmi seperti BAZNAS dan LAZ.

Zakat mal atas properti bukan hanya kewajiban, tapi juga jalan untuk membersihkan harta dan berbagi dengan mereka yang membutuhkan.

Pajak dan zakat adalah dua kewajiban berbeda—yang satu kepada negara, dan yang satu kepada Allah. Keduanya bisa berjalan seiring asalkan perhitungan dilakukan dengan bijak dan transparan.

Dengan memahami kapan harus menunaikan zakat, bagaimana menghitungnya, dan bagaimana memperlakukan pajak sebagai pengurang, para investor rumah bisa memastikan harta yang dimiliki tetap bersih, berkah, dan bermanfaat bagi sesama. (*)

Editor : Amin Fauzie
#zakat mal #asnaf tsamaniyah #properti #sewa #investasi rumah #dagangan