Budaya Daerah Kalam Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Pendidikan Religi Ruang Kata Sejarah Seni Sport Techno Wisata

Viral di Sosmed Suami Gadaikan Cincin Nikah, Ini Hukum Gadai Mahar dalam Islam

Amin Fauzie • Jumat, 2 Agustus 2024 | 23:32 WIB
Ilustrasi hukum gadai mahar dalam Islam.
Ilustrasi hukum gadai mahar dalam Islam.

TUBAN – Baru-baru ini viral di sosmed seorang suami meminta pada istrinya gadaikan cincin nikah mereka.

Cerita yang diposting sang istri di akun platform X pribadinya pada Selasa, 30 Juli 2024 ini pun banyak mendapat komentar dari netizen. Padahal umur pernikahan mereka baru menginjak 2 minggu pada bulan Maret.

Lalu, bagaimanakah sebenarnya hukumnya Gadai Mahar dalam Islam?

Berikut Radarbonang sajikan informasi untuk menjawab hal tersebut, tentang bolehkah menggadaikan cincin nikah itu dilakukan, dan apa hukumnya gadai mahar dalam Islam.

Hukum Gadai Mahar dalam Islam

Kehidupan berumah tangga memang selalu ada rintangan apalagi umur pernikahan masih baru.

Seiring waktu berjalan, banyak dari pasangan suami istri pada akhirnya mengalami masalah ekonomi dan terpaksa menggadaikan satu-satunya barang berharga yang mereka miliki, misalnya seperti cincin pernikahan.

Dalam channel Youtube Konsultasi Islam, Ustadz Dr. Muhamad Arifin Badri, M.A. menyampaikan bahwa mahar yang berupa emas yang telah diberikan seorang suami kepada istrinya menjadi hak milik sepenuhnya bagi istri.

“Mas kawin itu adalah murni hak dan milik istri, sejak diberikan maka itu adalah menjadi milik istri, kecuali bila istri diceraikan sebelum sempat berkumpul mereka, maka istri wajib mengembalikan separuh  mas kawin,” jelasnya.

Jadi mas kawin yang telah diberikan suami kepada istrinya seratus persen menjadi hak istri.

Artinya, Istri boleh dan bebas menjualnya, menghibahkannya, memberikan sebagian ataupun seluruhnya kepada siapapun yang dia mau.termasuk membantu suami untuk mencicil hutang.

Hal serupa perihal mahar yang digunakan untuk membantu suami untuk membayar hutang, Pengasuh LPD Al-Bahjah, Buya Yahya menjelaskannya dalam channel Youtube Al-Bahjah TV.

Ia menjelaskan, bahwa pada dasarnya hutang suami adalah hutang suami, namun sangat baik jika ada seorang istri berusaha untuk membantu menyelesaikan hutang suami, dan bahkan itu termasuk istri yang sholehah.

“Hutangnya hutang suami, tapi istri berpikir bagaimana membantu sang suami menyelesaikan hutangnya, wajar dalam hidup bersama saling tolong-menolong,” jelasnya.

Hal serupa diungkapkan oleh Syaikh Fakhrudin Al-Razi dalam kitab Mafatih Al-Ghoib, ia mengatakan,

“Bukan hanya kebolehan makan bagi suami terhadap mahar istrinya, melainkan semua bentuk penggunaan, termasuk menjual mahar, hukumnya boleh. Selama istri ridha, maka suami boleh menggunakan mahar istrinya dalam bentuk apapun.”

Dari penjelasan tersebut di atas, pada dasarnya menggunakan mahar yang sudah diberikan oleh suami untuk hal apapun hukumnya diperbolehkan, yang penting untuk sesuatu hal yang halal, termasuk membantu mencicil hutang suami.

Pertanyaan selanjutnya, bagaimana dengan hukum menggadaikannya?

Pada dasarnya para ulama sepakat bahwa menggadaikan barang hukumnya dibolehkan.

Namun, hukum diperbolehkannya gadai tersebut tentunya dengan beberapa catatan yang harus dipenuhi, antara lain Rukun Akad, Syarat yang telah ditentukan sesuai syariat Islam.

Dalil Gadai

Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Baqarah tentang dalil disyariatkannya gadai.

وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ ۖ

Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).” (QS. Al-Baqarah: 283)



Sumber https://rumaysho.com/33986-matan-taqrib-hukum-gadai-dalam-islam.html

وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ

“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).” (QS. Al-Baqarah: 283)

Hukum tentang diperbolehkannya gadai bahkan telah dilakukan sejak zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan tidak ada yang mengingkarinya.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

 أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِىٍّ إِلَى أَجَلٍ ، وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ

 “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi secara tidak tunai (berutang), lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan gadaian berupa baju besi.” (HR. Bukhari, no. 2068 dan Muslim, no. 1603).

 Wallahu A’lamu Bisshowab. (*)

Editor : Amin Fauzie
#Hukum Gadai Mahar dalam Islam #viral di sosmed #Gadaikan Cincin Nikah #Dalil Gadai