TUBAN - Istilah khodam saat ini sedang ramai dibicarakan di media sosial. Biasanya, khodam dikaitkan dengan hal-hal yang berbau mistis dan gaib.
Apa itu khodam?
Dalam bahasa Arab, kata khodam berarti pembantu, penjaga, atau pengawal.
Dalam buku Ilmu Hikmah: Antara Hikmah dan Kedok Perdukunan karya Perdana Akhmad, menjelaskan bahwa khodam merujuk pada jin muslim yang menjadi sahabat seseorang.
Ali Nurdin dalam bukunya Komunikasi Magis: Fenomena Dukun di Pedesaan, mencatat bahwa seseorang dapat membayar sejumlah uang untuk mendapatkan khodam.
Penelitian ini menemukan praktik tersebut di beberapa desa di Jawa, dengan harga yang bisa mencapai Rp 25 juta.
Kemampuan khodam disebutkan dapat memberikan bisikan kepada pemiliknya mengenai suatu kejadian.
Khodam dalam Islam
Makna khodam masih diperdebatkan apakah merujuk pada jin atau tidak.
Namun, jika khodam yang dimaksud adalah jin, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terdahulu tentang hukum meminta bantuan kepada jin dalam urusan tertentu.
Dalam kitab As Adah Al Hanabilah wa Ikhtilafatuhum Ma'a As Salafiyah yang diterjemahkan oleh Masturi Irham dan Mohammad Asmui Taman, Syekh Musthafa Hamdu 'Ullayan Al Hambali mengutip pandangan sejumlah kaum Salafi Kontemporer dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu Al Fatawa yang membolehkan hal ini.
Mereka berpendapat bahwa seorang muslim boleh meminta bantuan kepada jin selama hal tersebut diperbolehkan dalam Islam.
Pandangan ini bertentangan dengan atsar yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hambal.
Dikatakan bahwa haram hukumnya meminta bantuan kepada bangsa jin atau memanfaatkan mereka dalam pengobatan ruqyah dan lainnya, karena perbuatan tersebut dianggap membuka pintu kemusyrikan.
Abu Ya'la, Ibnu Muflih, dan Ibnu Qayyim Al Jauziyah meriwayatkan bahwa Farj bin Ash Shabah Al Barzathi pernah menyampaikan perkataan Imam Ahmad.
Ketika Imam Ahmad ditanya pendapatnya mengenai orang yang diyakini dapat berkomunikasi dengan jin dan bahkan dilayani oleh jin, beliau menjawab, "Aku tidak tahu apa ini! Aku belum pernah mendengar sesuatu pun tentang masalah ini. Aku juga tidak menginginkan seorang pun melakukannya. Alangkah baiknya ia meninggalkannya dan itu lebih aku sukai."
Selain itu, Prof. Wahbah Az Zuhaili juga pernah ditanya mengenai hukum meminta bantuan berupa jasa atau pertolongan secara umum kepada jin.
Ulama fiqih ini menjelaskan bahwa dilarang meminta bantuan jin dalam bentuk apapun karena termasuk perbuatan tercela secara syara' sebagaimana dijelaskan dalam surah Al Jin ayat 6.
وَّاَنَّهٗ كَانَ رِجَالٌ مِّنَ الْاِنْسِ يَعُوْذُوْنَ بِرِجَالٍ مِّنَ الْجِنِّ فَزَادُوْهُمْ رَهَقًاۖ
Artinya: Sesungguhnya ada beberapa orang laki-laki dari (kalangan) manusia yang meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki dari (kalangan) jin sehingga mereka (jin) menjadikan mereka (manusia) bertambah sesat.
Jin dan manusia memiliki beberapa kesamaan meskipun hidup di alam yang berbeda. Menurut Umar Sulaiman Al-Asyqar dalam buku Alam al Mala'ikah al Abrar & Alam al Jinn wa asy Syayathin terjemahan Kaserun Rahman, jin dan manusia sama-sama diberi akal dan pengetahuan untuk membedakan antara yang baik dan buruk serta keduanya diciptakan untuk menyembah Allah SWT.
Hal ini juga dijelaskan dalam surat Az-Zariyat ayat 56, di mana Allah SWT berfirman:
وَمَا خَلَقْتُ ٱلْجِنَّ وَٱلْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
Artinya: "Tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Ku."
Jin juga akan mengalami kematian seperti halnya manusia. Dalam sebuah riwayat, Nabi SAW bersabda:
"Aku berlindung kepada keagungan-Mu yang tiada Tuhan selain Engkau. Engkau tidak pernah mati, sedangkan jin dan manusia akan mati." (HR Bukhari).
Selain itu, jin juga menikah dan memiliki keturunan, sebagaimana dijelaskan dalam surat Ar-Rahman ayat 56, Allah SWT berfirman:
فِيْهِنَّ قٰصِرٰتُ الطَّرْفِۙ لَمْ يَطْمِثْهُنَّ اِنْسٌ قَبْلَهُمْ وَلَا جَاۤنٌّۚ
Artinya: "Di dalamnya ada (bidadari) yang membatasi pandangan (hanya untuk pasangannya) yang tidak pernah disentuh oleh manusia sebelum mereka dan tidak (pula) oleh jin." Wallahu a'lam.