RADARBONANG.ID - Detik-detik penutupan pelunasan tahap kedua biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) menyisakan kecemasan. Masa pelunasan yang hanya tujuh hari—2 hingga 9 Januari—terbukti terlalu sempit.
Hingga Kamis (8/1), jumlah calon jemaah haji (CJH) di Tuban yang belum melunasi masih signifikan. Hari ini menjadi batas akhir, sementara kepastian belum sepenuhnya di tangan daerah
Plt Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Tuban, Imam Bukhori, mengakui tak semua CJH berhak lunas mampu menuntaskan pelunasan. Terutama jemaah kuota cadangan, yang prosedurnya berlapis.
“Jemaah cadangan harus ke kemenag dulu untuk membuka blokir, baru kemudian mendaftar ke bank penerima setoran,” ujarnya. Proses administratif itu menyedot waktu—dan waktu tak berpihak.
Menunggu Sinyal Pusat
Jika hingga penutupan hari ini pelunasan belum tuntas, layanan akan ditutup sementara sambil menunggu kebijakan susulan dari Kementerian Haji. Ada peluang perpanjangan, ada pula kemungkinan pintu ditutup rapat.
“Kalau ada perpanjangan, kami buka lagi. Kalau tidak, pelunasan disesuaikan dengan yang sudah masuk,” kata Imam.
Hingga kini, belum ada informasi resmi dari pusat.
Angka Besar, Data Masih Direkap
Soal jumlah, gambarnya belum final. Pada tahap kedua tercatat jemaah cadangan sebanyak 512 orang. Ditambah penggabungan dan pendampingan 120 orang, serta sisa tahap pertama akibat gagal sistem sekitar 394 orang. Namun apakah semuanya berhasil melunasi?
“Masih rekap. Angka pastinya baru ketahuan di hari terakhir,” imbuhnya.
Istithaah Kesehatan Jadi Saringan
Kendala lain yang tak kalah krusial adalah istithaah kesehatan. Banyak CJH belum dinyatakan memenuhi syarat, sehingga pelunasan tertahan.
“Karena belum istithaah, belum bisa melunasi,” jelas Imam.
Rekap data terus berjalan, sembari menunggu jam terakhir menentukan nasib.
Antara Kuota dan Kesempatan
Di ujung waktu, pelunasan haji Tuban berada di persimpangan. Jika kebijakan susulan turun, harapan menyala kembali. Jika tidak, angka yang terkunci hari ini menjadi penentu kuota berangkat.
Bagi ratusan CJH, ini bukan sekadar administrasi—melainkan soal kesempatan yang bisa tertunda setahun lagi. (*)
Editor : Muhammad Azlan Syah