RADARBONANG.ID - Niat negara menguatkan ketahanan pangan desa justru tersendat di meja administrasi.
Di Kabupaten Tuban, puluhan badan usaha milik desa (BUMDes) gagal mencairkan penyertaan modal usaha ketahanan pangan yang bersumber dari 20 persen dana desa (DD).
Bukan karena desa tak butuh, melainkan karena waktu yang kian menipis dan regulasi yang berubah di tengah jalan.
Dana tersedia, kebutuhan riil ada, tetapi banyak BUMDes tersingkir sebelum sempat memulai usaha.
Kecamatan Bancar menjadi gambaran paling telanjang dari persoalan ini.
Dari 24 desa, hanya tiga BUMDes yang berhasil mencairkan penyertaan modal usaha ketahanan pangan. Sisanya kandas di tahap verifikasi.
Fakta ini mencerminkan persoalan struktural: kebijakan datang terlambat, sementara tenggat anggaran tak menunggu kesiapan desa.
Dinsos P3APMD: Data Belum Final
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3APMD) Tuban, Sugeng Purnomo, membenarkan banyaknya BUMDes yang gagal memproses dana tersebut. Namun, hingga kini belum ada angka pasti.
“Karena itu, pastinya berapa (jumlah BUMDes yang gagal mencairkan penyertaan modal ketahanan pangan, Red), kami belum bisa menyampaikan,” ujarnya.
Sugeng menjelaskan, proses verifikasi analisa usaha berada di tingkat kecamatan. Artinya, kegagalan tidak selalu tercatat secara terpusat sejak awal.
Dana Tak Hilang, Masuk Silpa
Meski gagal dicairkan, Sugeng menegaskan dana tersebut tidak lenyap. Penyertaan modal usaha ketahanan pangan yang tak terserap pada tahun anggaran 2025 otomatis masuk sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa).
“Jadi bisa dianggarkan lagi di 2026,” tandas mantan camat Kerek itu.
Namun, penundaan ini berarti satu tahun kesempatan ekonomi desa ikut tertunda.
Pendamping Desa: Waktu Terlalu Mepet
Pendamping Desa Kecamatan Bancar, Nurul Yakin, mengurai akar masalah dengan lebih gamblang.
Menurutnya, kegagalan BUMDes bukan semata soal kemampuan, tetapi waktu pencairan yang datang di ujung tahun.
“Karena waktunya sangat mepet di akhir tahun, sehingga banyak yang tidak menuntaskan verifikasi analisa usaha yang diajukan,” katanya.
Proposal bisnis lengkap dengan analisa usaha menjadi syarat mutlak. Di sinilah banyak BUMDes tersandung.
RAB dan Analisa Usaha Jadi Batu Sandungan
Hasil evaluasi menunjukkan persoalan utama berada pada rencana anggaran biaya (RAB) dan analisa usaha.
“Rata-rata, setelah diverifikasi tim dari kecamatan dan pendamping, kendalanya di RAB dan analisa usaha,” terang Nurul.
Idealnya, ada ruang perbaikan. Tetapi waktu tak memberi toleransi.
Mepetnya waktu menjelang tutup tahun anggaran membuat BUMDes tak punya kesempatan memperbaiki dokumen. Akibatnya, dana tak terserap dan masuk silpa.
“Karena tidak terserap, sehingga masuk silpa. Tapi ada juga dialihkan untuk menalangi kegiatan pembangunan non-earmark yang sudah kadung berjalan, karena DD earmark tidak cair,” tandas Nurul.
Ketahanan Pangan Tertahan di Administrasi
Kisah ini bukan sekadar soal gagal cair. Ini adalah cermin bagaimana niat baik kebijakan bisa kehilangan daya dorong ketika regulasi tak sinkron dengan realitas desa.
Ketahanan pangan yang seharusnya tumbuh dari bawah, justru tertahan oleh prosedur dan waktu yang sempit.
Di Tuban, pelajaran ini mahal: dana ada, desa siap, tetapi sistem belum sepenuhnya berpihak pada ritme kerja di akar rumput. (*)
Editor : Muhammad Azlan Syah