Budaya Daerah Kalam Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Pendidikan Religi Ruang Kata Sejarah Seni Sport Techno Wisata

Tersangka Penganiayaan Bocah SD di Merakurak Belum Ditahan, Orang Tua Korban Desak Polisi Bertindak Tegas

Andreyan (An) • Kamis, 8 Januari 2026 | 11:18 WIB
ilustrasi
ilustrasi

RADARBONANG.ID – Kasus penganiayaan terhadap bocah sekolah dasar di Kecamatan Merakurak, Tuban belum juga menemukan ujung tegas. Meski status tersangka telah disematkan, pelaku masih bebas.

Situasi ini memicu kekecewaan dan kemarahan keluarga korban yang menuntut kepastian hukum.

Terhitung sejak laporan diterima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban awal September lalu, penahanan terhadap tersangka belum dilakukan hingga kemarin (6/1). Padahal, penetapan tersangka terhadap SM (35) sudah dilakukan sejak 13 November.

Kekerasan di Halaman Sekolah

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 8 September lalu. FAA, siswa kelas 5 SD, menjadi korban pemukulan di halaman sekolah oleh SM—yang merupakan wali murid.

Aksi itu sontak menggegerkan lingkungan sekolah dan meninggalkan trauma mendalam bagi korban.

SM berdalih tindakannya dipicu emosi karena menuding FAA kerap membully anaknya. Namun dalih tersebut dibantah keras oleh pihak korban.

Kuasa Hukum: Bukti Lengkap, Alasan Menahan Sudah Cukup

Penasihat hukum korban, Ahmad Rijal Fahmi, mempertanyakan sikap aparat penegak hukum yang belum menahan tersangka. Menurutnya, alat bukti dan keterangan saksi sudah lebih dari cukup.

“Kasus ini tidak bisa disepelekan. Ini kekerasan terhadap anak. Tidak masuk akal jika tersangka masih dibiarkan bebas,” tegas Rijal.

Bantahan Tuduhan Bullying

Rijal menepis tudingan pelaku yang menyebut korban melakukan perundungan. Ia menyatakan, keterangan tersebut tidak terbukti dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi.

Dalam pemeriksaan, FAA menjelaskan bahwa ia sempat bermain dengan anak pelaku. Kontak fisik yang terjadi disebut masih dalam batas wajar permainan anak-anak. Pernyataan itu diperkuat kesaksian AN, teman sekelas korban, yang melihat langsung kejadian di dalam kelas.

“Bahkan saat kekerasan terjadi, banyak siswa menyaksikan. Kejadian itu juga terekam jelas CCTV,” ujarnya.

Trauma Korban, Perdamaian Ditolak

Sempat muncul wacana penyelesaian damai. Namun MN, orang tua korban, memilih menolak. Ia bersikukuh membawa perkara ini ke jalur hukum demi keadilan bagi anaknya.

Pasca kejadian, FAA disebut mengalami trauma mendalam. Keluarga korban menilai penegakan hukum yang tegas penting agar memberi efek jera dan mencegah terulangnya kekerasan serupa.

“Orang tua korban ingin memberi pelajaran, agar tidak ada lagi ruang bagi pelaku kekerasan terhadap anak,” pungkas Rijal.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait alasan belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka. (*)

Editor : Muhammad Azlan Syah
#penganiayaan #hukum anak Indonesia #kasus penganiayaan SD #kekerasan anak #tuban