RADARBONANG.ID – Proses pelunasan biaya haji di Tuban memunculkan temuan krusial. Dari daftar calon jemaah haji (CJH) yang berhak lunas, terdeteksi 12 orang ternyata telah menunaikan ibadah haji sebelumnya.
Konsekuensinya tegas: mereka tidak dapat melanjutkan pelunasan dan dipastikan gagal berangkat tahun ini.
Temuan itu disampaikan Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Kabupaten Tuban setelah verifikasi lanjutan pada tahap pelunasan.
Plt Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Tuban Imam Bukhori menjelaskan, 12 CJH tersebut semula lolos urut porsi karena tercatat sebagai pendaftar sebelum 13 November 2012. “Sehingga awalnya tidak terdeteksi,” ujarnya.
Deteksi baru muncul saat proses pelunasan, ketika sistem memverifikasi riwayat keberangkatan. Hasilnya, rentang waktu antara haji pertama dan rencana keberangkatan kembali belum memenuhi ketentuan.
Regulasi 18 Tahun Tak Bisa Ditawar
Imam menegaskan, aturan memperbolehkan seseorang berhaji lebih dari sekali setelah jeda minimal 18 tahun.
“Karena regulasi mensyaratkan jika jemaah bisa berangkat berhaji lebih dari sekali setelah 18 tahun,” bebernya.
Karena belum memenuhi syarat tersebut, ke-12 CJH itu otomatis tertahan. Alasan kebersamaan keluarga—termasuk penggabungan atau pendampingan—tidak dapat menjadi pengecualian.
“Meski bersikukuh berangkat lagi karena ada keluarganya yang berangkat tahun ini, tetap tidak memungkinkan,” tegas Imam.
Diminta Sabar Menunggu Waktu
Pihak Kemenag Tuban hanya bisa meminta para CJH tersebut menunggu hingga batas waktu terpenuhi.
“Kalau tidak bisa bersama keluarga nanti, yang terpenting tetap bisa kembali menjalankan rukun Islam kelima,” imbuhnya.
Penegasan ini menutup ruang kompromi, sekaligus menekankan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Rekap Final: 231 Tunda Berangkat
Selain temuan 12 CJH yang tertahan karena aturan 18 tahun, rekap final Seksi PHU mencatat dari 1.575 CJH yang dijadwalkan berangkat, 231 orang menyatakan menunda.
“Ini sudah data final dan sudah kami laporkan ke Kanwil Kemenag Jawa Timur,” ujar Imam, merujuk Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.
Pendampingan Disetujui, Tetap Wajib Istitaah
Di sisi lain, 122 pengajuan penggabungan dan pendampingan telah disetujui. Seluruh berkas CJH yang terpisah dari keluarga atau mendampingi lansia dinyatakan bisa berangkat tahun ini.
Saat ini, kuota pendamping dan penggabungan memasuki pelunasan tahap kedua, namun tetap disyaratkan tes kesehatan.
“Karena jemaah haji yang berangkat semua harus mendapatkan istitaah,” ungkap Imam.
Pelunasan tahap kedua itu akan dilakukan bersamaan dengan jemaah cadangan, menutup rangkaian seleksi dengan satu pesan utama: kepatuhan pada regulasi adalah kunci keberangkatan. (*)
Editor : Muhammad Azlan Syah