RADARBONANG.ID – Kursi Kapolres Tuban bergoyang keras. Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto resmi mencopot AKBP William Cornelis Tanasale dari jabatannya.
Keputusan tegas ini menjadi sinyal serius Polda Jatim dalam menangani dugaan pelanggaran berat di tubuh kepolisian.
Pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Nomor: Sprin/2611/XII/KEP/2025 tertanggal 8 Desember 2025.
Dalam surat itu disebutkan, AKBP William diduga melakukan pelanggaran etik dan disiplin. Di antaranya tekanan kepada anggota untuk memberikan setoran dalam jumlah besar.
Tak berhenti di situ, mantan Kapolres Tanjung Perak Surabaya tersebut juga diduga melakukan pemotongan anggaran operasional Polres Tuban.
Dua dugaan ini dinilai cukup serius hingga mendorong Polda Jatim mengambil langkah cepat: mencopot jabatan dan membuka pemeriksaan internal.
Saat ini, proses klarifikasi dan pengumpulan bahan keterangan masih berlangsung.
Propam Polda Jatim tengah menelusuri seluruh informasi yang masuk guna menentukan arah penanganan selanjutnya, baik secara etik maupun disiplin.
Untuk menjaga kesinambungan organisasi dan pelayanan publik, jabatan Kapolres Tuban sementara diemban oleh Plt Kapolres Tuban Kombes Pol Agung Setyo Nugroho hingga proses pemeriksaan rampung.
Kombes Agung saat ini menjabat Auditor Kepolisian Madya Tk. III Itwasda Polda Jatim.
Jalani Pemeriksaan di Propam
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan pencopotan tersebut. Namun, Jules enggan memaparkan detail dugaan pelanggaran yang menyeret nama AKBP William.
“(Yang bersangkutan) saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut oleh Propam terkait informasi yang diterima,” ujar Jules.
Polda Jatim menegaskan seluruh rangkaian pemeriksaan dilakukan sesuai ketentuan dan mekanisme Propam.
Prinsip profesionalitas dan transparansi, menurut pihak kepolisian, menjadi landasan utama dalam penanganan kasus ini.
Pencopotan ini tak hanya berdampak organisasi, tetapi juga memunculkan perhatian publik terhadap integritas aparat penegak hukum di daerah.
Publik kini menunggu hasil pemeriksaan: apakah dugaan itu berhenti pada dugaan, atau berujung pada sanksi tegas yang lebih jauh.
Yang pasti, keputusan cepat Kapolda Jatim menunjukkan pesan jelas—jabatan bukan tameng ketika etik dan disiplin dipertaruhkan.
Baru Sembilan Bulan Menjabat Kapolres Tuban
AKBP William Cornelis Tanasale menjabat Kapolres Tuban menggantikan pejabat lama AKBP Oskar Syamsudin yang digeser menjadi Wakapolresta Malang.
Hal tersebut berdasar surat telegram (ST) Kapolri Nomor: ST/489/III/KEP./2025 yang diterbitkan pada 12 Maret 2025. AKBP William merupakan jebolan Akademi Kepolisian tahun 2004.
Berikut Profil AKBP William Cornelis Tanasale
Lahir di Ambon, 22 Juni 1983
Riwayat Jabatan:
1. Kapolsek Simpang Hulu Polres Ketapang Polda Kalbar
2. Panit 1 Subditprovost Bidpropam Polda Kalbar
3. Kasatresnarkoba Polres Kapuas Hulu Polda Kalbar
4. Panit Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kalbar.
5. Pama Polda Maluku
6. Kasatreskrim Polres P. Ambon dan P.P Lease Polda Maluku
7. Kasatbinmas Polres Maluku Tenggara Polda Maluku
8. Wakapolres Maluku Tengah Polda Maluku
9. Kanit Subdit 4 Ditreskrimum Polda Maluku
10. Analisa Kebijakan Pertama Ro SDM Polda Maluku
11. PS Kasubdit Ditreskrimum Polda DIY
12. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
13. Kapolres Tuban. (*)