RADARBONANG.ID - Sore itu, angin laut Desa Karangagung, Kecamatan Palang, masih berhembus tenang.
Tak ada yang menduga, di balik deru ombak, tiga pemuda mabuk es moni justru berubah menjadi algojo bagi tetangga mereka sendiri.
Senin (3/11) sore, Hartono (43), warga desa setempat, meregang nyawa setelah dikeroyok tiga pria yang semestinya masih bisa diajak gotong royong di kampung.
Ketiganya adalah Ahmad Asrofik (26), Ahmad Farkhan (17), dan Sudarmantoro (30).
Saat dibekuk tim Satreskrim Polres Tuban, Selasa (4/11), tak ada penyesalan tergambar di wajah ketiganya.
Mereka digiring polisi dengan tangan terborgol, kepala tertunduk, tapi mata dingin—seolah belum sepenuhnya sadar nyawa manusia telah melayang karena ulah mereka.
“Setelah mabuk es moni, ketiga tersangka menganiaya korban yang merupakan tetangganya sendiri sampai tewas,” ungkap Kasi Humas Polres Tuban Iptu Siswanto di depan awak media.
Mabuk Es Moni Berujung Maut
Kronologi bermula dari suasana santai di sebuah warung dekat pesisir Karangagung.
Tiga pemuda itu duduk melingkar, menenggak es moni—minuman lokal beraroma buah yang sering dijadikan pelampiasan murah bagi mereka yang ingin mabuk tanpa label alkohol resmi.
Sore yang awalnya hangat berubah panas ketika salah satu dari mereka berselisih paham dengan korban.
Perdebatan kecil berubah jadi adu mulut, dan tanpa pikir panjang, ketiganya melampiaskan emosi dengan tangan kosong.
“Ketiga tersangka melakukan penganiayaan dengan tangan kosong hingga menyebabkan korban tewas,” jelas Iptu Siswanto.
Korban jatuh bersimbah darah, wajah lebam, kepala memar parah. Tak ada yang sempat menolong.
Laut sore itu jadi saksi bisu pertikaian brutal yang hanya berlangsung beberapa menit, tapi cukup untuk menghapus satu nyawa dan tiga masa depan sekaligus.
Satu Kabur, Dua Diam, Semua Menyesal Terlambat
Usai kejadian, salah satu pelaku, Sudarmantoro, sempat kabur. Tapi pelarian itu hanya bertahan semalam.
“Tadi pagi (Selasa, Red) sekitar pukul 08.00, tersangka menyerahkan diri di Polsek Palang, kemudian baru dijemput Satreskrim Polres Tuban,” beber Siswanto.
Sementara dua pelaku lainnya diam saja saat polisi datang menjemput.
Warga sekitar bahkan menyebut ketiganya sempat berkeliaran di kampung pascakejadian, seolah tak terjadi apa-apa.
Polisi belum berani memastikan apakah ada unsur perencanaan dalam pengeroyokan tersebut.
“Akan kami dalami lagi (dugaan pembunuhan berencana, Red),” ujar perwira dengan dua balok emas di pundak itu.
Kini, ketiganya harus menanggung akibat perbuatan mereka. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, tentang tindak pidana kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya tak main-main—maksimal 12 tahun penjara.
Alkohol, Ego, dan Nyawa
Kasus ini menambah daftar panjang tragedi di pesisir Tuban akibat mabuk dan ego yang meledak tanpa kendali.
Es moni—minuman lokal hasil racikan sirup, fermentasi, dan campuran memabukkan—kian sering jadi kambing hitam di balik kerusuhan kecil, tawuran, hingga pembunuhan.
Di sisi lain, peristiwa ini menampar kesadaran sosial: bahwa batas antara “sekadar salah paham” dan “menjadi pembunuh” bisa setipis ampas es di gelas plastik warung pinggir laut.
“Yang mabuk tak selalu lupa, tapi sering kali kehilangan kendali. Dan ketika kendali hilang, hukum datang tanpa belas kasihan,” ujar seorang warga Karangagung lirih, saat ditemui di lokasi kejadian. (*)
Editor : Muhammad Azlan Syah