Budaya Daerah Kalam Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Pendidikan Religi Ruang Kata Sejarah Seni Sport Techno Wisata

Kasus Pembunuhan Gadis Singgahan Akhirnya P-21, Sulthon Segera Disidang!

Andreyan (An) • Jumat, 24 Oktober 2025 | 00:30 WIB
Ilustrasi sidang kasus pembunuhan
Ilustrasi sidang kasus pembunuhan

RADARBONANG.ID – Setelah hampir empat bulan bergulir dan sempat dua kali bolak-balik dari kepolisian ke kejaksaan, kasus pembunuhan sadis terhadap Puji Rahayu—gadis asal Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan—akhirnya menapaki babak akhir.

Berkas perkara milik tersangka Sulthon Farid Ahmadi, kekasih korban, dinyatakan P-21 alias lengkap dan siap disidangkan.

Kasus berdarah yang terjadi pada 22 Juni lalu itu sempat menyita perhatian publik Tuban. Gadis belia itu ditemukan tewas mengenaskan di tangan pria yang selama ini disebut-sebut sebagai kekasihnya sendiri.

Setelah proses panjang, kini perkara tersebut resmi naik ke tahap penuntutan.

“Pekan lalu berkas sudah P-21, tahap dua telah dilaksanakan kemarin (Selasa, Red),” ungkap Kasi Intelijen Kejari Tuban Stephen Dian Palma.

Palma membeberkan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan sekitar pukul 12.00. Ada sepuluh barang bukti yang turut diserahkan penyidik ke pihak kejaksaan.

“Barang bukti akan diungkap nanti ketika di persidangan, tersangka mulai kemarin (Selasa, Red) sudah ditahan di Lapas Tuban,” jelas mantan Kasi Datun Kejari Sumba Timur NTT itu.

Menunggu Pembuktian Unsur Pembunuhan Berencana

Disinggung mengenai apakah seluruh alat bukti yang diserahkan penyidik telah memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana pasal yang disangkakan, Palma tak ingin berspekulasi.

Menurutnya, aspek tersebut akan diuji sepenuhnya di ruang sidang.

“Seluruh alat bukti akan diajukan di persidangan untuk membuktikan unsur-unsur pasal yang dikenakan pada tersangka,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Tuban menjerat Sulthon dengan pasal berlapis:

Sanksinya? Jika terbukti bersalah atas pasal utama, tersangka bisa terancam hukuman seumur hidup bahkan pidana mati.

Dua Kali Mental, Kini Siap Disidangkan

Menariknya, sebelum dinyatakan lengkap, berkas pembunuhan ini sempat dua kali dikembalikan oleh kejaksaan ke penyidik Polres Tuban.

Alasannya, ada kekurangan syarat formil dan materil yang wajib dilengkapi sebelum kasus bisa naik tahap.

Setelah revisi dilakukan dan seluruh kekurangan dipenuhi, barulah berkas disetujui untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Palma memastikan pihaknya kini tengah mempersiapkan berkas pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tuban.

“Setelah tahap dua dilakukan, kami mulai menyusun berkas untuk melanjutkan perkara menuju persidangan. Sesuai KUHAP, batas waktu jaksa menyiapkan berkas bergantung pada masa penahanan tersangka yakni 20 hari,” terangnya.

Ia menambahkan, untuk detail teknis perkara, termasuk daftar saksi dan keterangan ahli, akan dibuka langsung oleh jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan.

“Untuk lebih detailnya langsung pada jaksa yang menangani perkara,” tandasnya.

Kini, publik menanti babak berikutnya: apakah pengadilan akan membuktikan unsur pembunuhan berencana seperti dakwaan awal, atau justru memutus dengan pasal yang lebih ringan.

Yang jelas, setelah berbulan-bulan terkatung, keadilan untuk Puji Rahayu kini mulai bergerak ke ruang sidang.(*)

Editor : Muhammad Azlan Syah
#hukum pidana Tuban #kasus pembunuhan Puji Rahayu #Sulthon Farid Ahmadi #persidangan pembunuhan berencana #Kejari Tuban