RADARBONANG.ID – Ada yang janggal dari proyek rehabilitasi sarana dan prasarana Mapolres Tuban senilai Rp6,3 miliar yang bersumber dari dana hibah Pemkab Tuban.
Meski secara administratif proyek itu masih dalam proses lelang di laman Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), di lapangan tampak aktivitas pembongkaran bangunan telah dimulai.
Beberapa bagian atap dan tembok bangunan tampak dirobohkan. Pertanyaannya, siapa yang mengerjakan dan atas dasar apa proyek sudah mulai jalan sementara kontrak belum diteken?
Tender Masih Jalan, Tapi Bangunan Sudah Dirobohkan
Berdasarkan data SPSE, paket rehabilitasi sarana prasarana Mapolres Tuban memang sedang dalam tahap penandatanganan kontrak, dengan jadwal 22 Oktober hingga 6 November 2025.
Tahap sebelumnya, yakni surat penunjukan penyedia barang/jasa (SPPBJ), baru dimulai 21–27 Oktober. Artinya, secara hukum, proyek belum boleh disentuh karena belum ada dokumen kontrak yang sah.
Namun kenyataan di lapangan berbeda. Bangunan di kompleks Mapolres itu sudah dikerjakan.
Yang lebih menarik, proyek ini dimenangkan oleh CV Kometra Mega Solusi, perusahaan jasa konstruksi asal Desa Temandang, Kecamatan Merakurak, dengan nilai kontrak Rp6.284.687.244, hanya 1,2 persen lebih rendah dari pagu awal Rp6,35 miliar.
Dari 32 peserta lelang, hanya tiga perusahaan yang mengajukan penawaran—salah satunya CV Karya Indah Teknik yang berani menawar turun 20 persen dari pagu alias hampir Rp1,3 miliar lebih rendah, namun tetap kalah.
Polres Bungkam, Pemkab Mengaku Belum Tahu
Menariknya, pihak Polres Tuban justru bungkam ketika dikonfirmasi.
Kasi Humas Polres Tuban Iptu Siswanto hanya menjawab singkat ketika ditanya wartawan soal aktivitas pembongkaran yang sudah berjalan:“Ndak tahu, Mas, saya,” ujarnya.
Sementara Kapolres Tuban AKBP Wiliam Cornelis Tanasale tidak merespons sama sekali pesan WhatsApp maupun panggilan telepon yang dikirimkan hingga tadi malam.
Dinas PU dan Bagian Lelang Sama-Sama Angkat Tangan
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP) Tuban, Agung Supriyadi, yang menjadi leading sector proyek ini, juga mengaku belum tahu menahu soal dugaan proyek sudah dikerjakan.
“Yang jelas masih proses lelang,” ujarnya singkat.
Nada serupa disampaikan Plt Kabag Pengadaan Barang/Jasa Setda Tuban Purtono. Ia menegaskan bahwa tahap yang sedang berjalan saat ini baru SPPBJ, belum sampai penandatanganan kontrak.
“Wah, kalau konteks itu (dugaan sudah dimulainya pengerjaan, Red), sudah di luar wilayah kami, Mas. Apa sudah dipastikan kalau benar-benar ada pekerjaan? Jangan-jangan aktivitas lain,” katanya mencoba berhati-hati.
Meski begitu, Purtono memastikan bahwa belum ada satu pun proyek lain di kompleks Mapolres Tuban selain rehabilitasi sarana prasarana tersebut.
“Setelah itu tahap penandatanganan kontrak dimulai tanggal 22 Oktober sampai 6 November. Hal-hal di luar kewenangan kami, kami tidak tahu,” ujarnya.
Tender Resmi, Aktivitas Jalan — Siapa yang Mengizinkan?
Berdasarkan penelusuran lebih lanjut di laman SPSE, hanya ada satu paket proyek di kompleks Mapolres Tuban tahun ini, yaitu rehabilitasi sarana prasarana Mapolres Tuban dengan sumber dana hibah Pemkab.
Artinya, dugaan bahwa pekerjaan yang sudah dimulai itu merupakan proyek lain nyaris tertutup kemungkinan.
Jika benar pengerjaan dimulai sebelum kontrak sah diteken, maka proyek tersebut berpotensi melanggar prinsip dasar pengadaan barang/jasa pemerintah, yang melarang kegiatan fisik sebelum kontrak ditandatangani.
Fakta ini membuka sejumlah pertanyaan penting:
Apakah ada perintah lisan dari pihak tertentu agar proyek dipercepat?
Atau jangan-jangan sudah ada komitmen tak tertulis antara pelaksana dan pemberi hibah?
Publik berhak tahu, karena proyek senilai lebih dari Rp6 miliar itu menggunakan uang rakyat—dan setiap rupiah yang digelontorkan wajib melalui mekanisme resmi, bukan aksi dulu, dokumen belakangan.(*)
Editor : Muhammad Azlan Syah