Budaya Daerah Kalam Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Pendidikan Religi Ruang Kata Sejarah Seni Sport Techno Wisata

UMKM Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai Tahun Depan, Abai Aturan Produk Ditarik

Shafa Dina Hayuning Mentari • Rabu, 15 Oktober 2025 | 03:55 WIB
Lapak UMKM berjualan di area parkir Pantai Boom Tuban.
Lapak UMKM berjualan di area parkir Pantai Boom Tuban.

RADARBONANG.ID – Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Tuban perlu bersiap menghadapi aturan baru yang mulai berlaku tahun depan.

Meskipun produk yang dijual secara de facto sudah halal, mereka tetap bisa terkena sanksi denda hingga penarikan produk jika belum mengantongi sertifikat halal resmi dari pemerintah.

Pengawas Halal Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tuban, Nuristiana Izzatul Islamiyah, menjelaskan bahwa kewajiban memiliki sertifikat halal ini bukan sekadar imbauan, melainkan sudah diatur secara jelas dalam regulasi.

“Kewajiban mengurus sertifikat halal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal,” ujarnya.

Risti—sapaan akrab Nuristiana Izzatul Islamiyah—menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang tetap abai terhadap aturan ini.

“Kalau sampai 2026 nanti tetap tidak mematuhi (mengurus sertifikat halal, Red), konsekuensi terberatnya adalah penarikan produk,” tegasnya.

Berbeda dengan pelaku usaha menengah dan besar yang harus melalui jalur sertifikasi halal reguler, UMKM akan difasilitasi lewat skema self declare atau sertifikasi halal gratis (Sehati).

Melalui skema ini, proses verifikasi dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang akan memastikan bahwa bahan, alat produksi, dan tempat usaha benar-benar sesuai dengan standar halal.

“Nantinya, petugas akan memastikan apakah tempat produksi, bahan, alat, dan produknya memenuhi ketentuan halal. Lalu, petugas akan merekomendasikan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk mendapatkan sertifikat halalnya,” jelas Risti.

Dia menambahkan, kewajiban memiliki sertifikat halal sebenarnya sudah lebih dulu diterapkan bagi pelaku usaha menengah dan besar sejak tahun lalu.

Karena itu, UMKM tidak punya alasan untuk menunda pengurusan sertifikasi tersebut.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, pemerintah berharap seluruh produk makanan dan minuman (mamin) yang beredar di masyarakat benar-benar terjamin kehalalannya.

Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, terutama di pasar domestik yang didominasi oleh masyarakat Muslim.

“Program sertifikasi halal bukan untuk mempersulit pelaku usaha, tapi justru membantu mereka agar produk yang dijual lebih dipercaya masyarakat dan punya nilai jual lebih tinggi,” pungkas Risti. (*)

Editor : Amin Fauzie
#sertifikat halal #kemenag #umkm #aturan baru #tuban