RADARBONANG.ID – Proses hukum kasus tragis pembunuhan Puji Rahayu, gadis asal Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Tuban, masih terus berlanjut dan belum menemukan titik akhir.
Hingga kini, berkas perkara terkait tewasnya Puji di tangan kekasihnya, Sulthon Farid Ahmadi, pada 20 Juni lalu, belum juga dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban mengonfirmasi bahwa berkas penyidikan tersebut sudah dua kali dikembalikan ke penyidik Polres Tuban karena dinilai belum memenuhi syarat formil dan materil.
“Belum P-21, berkas kami kembalikan lagi karena ada beberapa hal yang belum dipenuhi penyidik,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tuban, Himawan Harianto, saat ditemui Jawa Pos Radar Bonang di ruang kerjanya, Senin (13/10).
Menurut Himawan, pengembalian berkas ini merupakan langkah normal dalam proses hukum untuk memastikan bahwa semua unsur pasal yang disangkakan dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.
Penyidik Polres Tuban kini memiliki waktu 14 hari kerja untuk melengkapi berkas setelah pengembalian terakhir pada 29 September lalu.
Dia menjelaskan, salah satu unsur yang belum terpenuhi adalah kelengkapan keterangan saksi-saksi dan alat bukti.
“Ada beberapa keterangan saksi dan bukti pendukung yang belum lengkap, atau belum memenuhi unsur pasal yang dijeratkan penyidik terhadap tersangka,” ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik Polres Tuban menjerat tersangka Sulthon Farid Ahmadi dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa, dan subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian.
Himawan menambahkan, meskipun unsur-unsur dalam pasal tersebut mengarah pada dugaan pembunuhan berencana, berkas yang diserahkan masih belum cukup kuat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
“Untuk memenuhi unsur tersebut, berkas kami kembalikan dan penyidik telah kami berikan petunjuk untuk segera dilengkapi,” tandasnya.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena tragedi tersebut terjadi di tengah hubungan asmara korban dan pelaku.
Puji Rahayu ditemukan tewas mengenaskan dengan sejumlah luka di tubuhnya, sementara pelaku yang merupakan kekasih korban akhirnya berhasil ditangkap polisi tak lama setelah kejadian. (*)
Editor : Amin Fauzie